MANADO, MediaManado.com -Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) melalui Tim Jaksa berhasil menang atas gugatan Pra Peradilan yang diajukan Alexander Mozes Panambunan selaku pemohon dalam Sidang Perkara Pra Peradilan Nomor: 5/Pid.Pra/2021/PN.Mnd, tanggal 29 Maret 2021, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I Manado, Senin (12/04/2021).
Demikian disampaikan Kajati Sulut A. Dita Prawitaningsih SH,MH, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk SH,MH dalam rilis yang diterima MediaManado.com, Senin (12/04/2021) malam.
Dalam rilis disebutkan bahwa bunyi amar putusan oleh Hakim Pra Peradilan tersebut sebagai berikut:
1. Menolak Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: Print – 01/P.1/Fd.1/01/2021, tanggal 07 Januari 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : 01.a/P.1/Fd.1/01/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Penetapan Tersangka kepada Pemohon dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pemecah Ombak / Penimbunan Pantai di Desa Likupang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara TA. 2016 oleh Termohon Pra Peradilan sah menurut hukum.
Diketahui, sidang perkara Pra Peradilan ini sudah melalui 5 kali persidangan yakni pada tanggal 5 April sampai dengan 9 April 2021, dan pada hari ini (12/04/2021) pembacaan putusannya oleh Hakim Pra Peradilan.
Pada sidang ini, Jaksa Agung RI cq Kepala Kejati Sulut selaku Termohon diwakili oleh Tim Pra Peradilan Kejati Sulut sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : Print – 349/P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 01 April 2021 dan Surat Kuasa Khusus Substitusi Nomor: SK – 452./P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 01 April 2021.
Sementara Alexander Mozes Panambunan selaku Pemohon diwakili oleh Kuasa Hukum Stevie Da Costa SH., MH. (Ferry/penkumkejati)