Kejati Sulut Sita 169 Ha Tanah Eks HGU PUSKUD Sulut

oleh

Loading

IMG-20220719-WA0143

 

MANADO, MediaManado.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut melakukan penyitaan terhadap 169 Hektar (Ha) bidang tanah eks HGU PUSKUD Sulut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton, SH.MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH pada Selasa (19/07/2022) mengatakan, penyitaan barang bukti tersebut dilakukan Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut.

Tim Penyidik yang dipimpin Parsaoran Simorangkir, SH., MH. selaku Kasi Penyidikan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 169 Hektar Bidang Tanah berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : Print-679/P.1/Fd.1/07/2022 tangal 12 Juli 2022 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manado Nomor : 38/Pen.Pid/2022/PN.Mnd tangal 12 Juli 2022.

Adapun barang bukti yang disita berupa :

1. Tanah Negara Ex HGU atas nama PUSKUD Propinsi Sulawesi Utara yang terletak di Kecamatan Inobonto Kabupatan Bolaang Mongondow dengan luas 50 Hektar yang sebagiannya masuk dalam sertifikat Ex HGU Nomor 1/Inobonto I dan Nomor 2/Inobonto I yang saat ini dikuasai oleh PT. Conch North Sulawesi Cement;

2. Tanah Negara Ex HGU atas nama PUSKUD Propinsi Sulawesi Utara yang terletak di Kecamatan Inobonto Kabupaten Bolaang Mongondow dengan luas 119 Hektar yang sebagiannya masuk dalam sertifikat Ex HGU Nomor 1/Inobonto I dan Nomor 2/Inobonto I Cement.

Penyitaan terhadap barang bukti berupa 169 Hektar bidang tanah tersebut, dilakukan dalam rangka tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sulut terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Hak Atas Tanah Negara Ex HGU Puskud Propinsi Sulawesi Utara kepada PT. Sulenco Bohusami Cement lalu dialihkan lagi kepada PT. Conch Nort Sulawesi Cement, berdasarkan Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor Print : 04/P.1/FD.1/06/2022 tanggal 22 Juni 2022.

Setelah melakukan penyitaan terhadap 169 Hektar bidang tanah tersebut, penyidik juga telah menyurat kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bolaang Mongondow melalui surat Nomor : B-1134/P.1/Fd.1/07/2022 tangal 18 Juli 2022 yang pada pokoknya diminta kepada pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Bolaang Mongondow untuk tidak melayani dan melakukan proses penerbitan hak terhadap barang bukti berupa Tanah dan Sertifikat Tanah Negara Ex HGU PUSKUD Propinsi Sulawesi Utara sampai ditentukan kemudian status barang bukti yang disita tersebut oleh penyidik ataupun penuntut umum. (Penkumkejati/ferry)