Kejati Sulut Tahan Ferro, Mantan Ketua DPRD Kota Manado, Tersangka Kasus PDAM Manado

oleh

Loading

 

MANADO, MediaManado.com – Setelah menahan HR alias Hanny, mantan Dirut PDAM Manado, kini Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) melakukan penahanan terhadap Drs. F. J. T alias Ferro, Tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan Tersangka, Ferro, mantan Ketua DPRD Kota Manado Periode 2005-2009 dilakukan Tim Penyidik Kejati Sulut, Senin (10/10/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton, SH.MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH sesuai rilis yang diterima MediaManado.com, Selasa (11/10/2022) pagi, menyebutkan bahwa Tersangka, Drs. F. J. T. alias Ferro selaku mantan Ketua DPRD Kota Manado Periode 2005-2009, diduga secara bersama-sama, maupun bertindak sendiri-sendiri secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, malakukan Tindak Pidana Korupsi.

Tindak Pidana Korupsi dilakukan dengan cara Tersangka membuat keputusan untuk menyetujui Kerjasama (Cooperation Agreement) antara Pemkot Manado/PDAM Kota Manado dengan Indo Water BV Drenthe Belanda (NV WMD) / BV. Tirta Sulawesi, tanpa melalui Kajian Teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga seluruh aset milik PDAM Kota Manado yang dibiayai oleh APBD, APBN, Hibah Pemerintah pusat dan World Bank beralih ke pihak swasta dalam hal ini PT. Air Manado.

Hal ini mengakibatkan kerugian negara cq Pemerintah Kota Manado cq PDAM Kota Manado sebesar € 936.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam ribu euro) dan Rp.55.964.456.755,00 (lima puluh lima milyar sembilan ratus enam puluh empat juta empat puluh lima enam ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah).

Perbuatan tersangka Ferro diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No . 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Tersangka Ferro ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: PRINT- 1069 /P.1/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 10 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2022.

Adapun Tim Penyidik dalam perkara ini diantaranya; Eko Prayitno, S.H., M.H.,selaku Aspidsus Kejati Sulut, Sinrang, S.H., M.H.,dan M. Harun Sunadi, S.H.,SE.M.H.,selaku Koordinator serta Parsaoran Simorangkir, S.H., MH. selaku Kasi Penyidikan Pada Kejati Sulut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *