JAKARTA, Mediamanado.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penyelesaian masalah beasiswa mahasiswa Papua dengan tajuk
Rapat Penyelesaian Tunggakan dan Kelanjutan Beasiswa Siswa Unggul Papua (SUP) di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan bahwa Rakor dilaksanakan untuk melakukan monitoring dan evaluasi tindak lanjut penyelesaian tunggakan pembayaran beasiswa mahasiswa Papua yang telah 24 kali dibahas dalam berbagai rapat.
Fatoni menjelaskan, “Rakor kali ini mengundang seluruh Gubernur, Bupati/Walikota se-Pulau Papua dan perwakilan orang tua mahasiswa.” Rakor yang dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo juga dihadiri pejabat terkait dari Kemendagri, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Sekretariat Wakil Presiden, Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Kepresidenan dan Sekretaris Eksekutif Badan Pengarah Papua (SE BPP).
Pada Rakor tersebut, Wamendagri John Wempi Wetipo menegaskan hasil Rakor, bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Papua untuk membayar tunggakan beasiswa Siswa Unggul Papua (SUP) paling lambat tanggal 11 Agustus 2023.
Wemendagri menjelaskan, “Inikan rapat yang ke-24 kali, terkait dengan penyelesaian beasiswa unggul Papua, harapan saya rapat hari ini merupakan rapat yang terakhir, karena tadi di dalam kesimpulan rapat kita penyelesaian beasiswa inikan kita akan tuntaskan paling lambat tanggal 11 Agustus 2023,” jelas Fatoni.
Wamendagri juga meminta agar Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera melaporkannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Sekretaris Eksekutif Badan Pengarah Papua (SEBPP) paling lambat tanggal 14 Agustus 2023. Wamendagri mengingatkan agar data dan jumlah mahasiswa penerima beasiswa harus benar-benar sesuai. Saat ini, berdasarkan data Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Papua saat ini setidaknya ada 3.171 mahasiswa penerima beasiswa SUP di 6 provinsi, yaitu Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegungungan.
Kesepakatan hasil Rakor, dibuat Berita Acara (BA) dan ditanda tangani seluruh peserta rapat.
“Keberlanjutan pembiayaan Beasiswa Siswa Unggul Papua (SUP) pada Tahun Anggaran 2023 dan tahun anggaran berikutnya menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi sampai Beasiswa SUP selesai, yang didukung dengan data mahasiswa sesuai domisili masing-masing. Kedua, Provinsi menganggarkan dan membayarkan tunggakan Beasiswa Siswa Unggul Papua Tahun Anggaran 2023 yang telah terverifikasi paling lambat tanggal 11 Agustus 2023 serta melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Sekretaris Eksekutif Badan Pengarah Papua (SE BPP) paling lambat 14 Agustus 2023. Untuk selanjutnya dilaporkan paling sedikit 2 kali setiap tahun pada bulan Februari dan bulan Juli sampai Beasiswa SUP selesai. Ketiga, “dalam hal sampai dengan batas waktu sebagaimana angka 2 tidak membayarkan tunggakan dan/atau tidak melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dan/atau SE BPP, Menteri Keuangan akan melakukan pemotongan (intercept) dana transfer sesuai dengan jumlah yang harus dibayarkan kepada pihak ketiga, setelah data lengkap dan tervalidasi. Keempat, “Pemerintah Provinsi Papua dapat menggunakan SiLPA Dana Otsus untuk membayar Beasiswa SUP Tahun Anggaran 2023. Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua dapat memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi Papua untuk pembayaran Beasiswa SUP Tahun Anggaran 2023. Kelima, “Pemerintah Provinsi masing-masing mengkoordinasikan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memberikan bantuan keuangan melalui APBD kepada Pemerintah Provinsi mulai tahun anggaran 2024 dan seterusnya dengan besaran alokasi yang disepakati bersama. Selanjutnya poin keenam, dalam hal terdapat tagihan Beasiswa SUP yang diterima oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)/Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), agar dikoordinasikan lebih lanjut kepada masing-masing Pemerintah Provinsi yang didukung dengan data mahasiswa sesuai domisili.
Selanjutnya, untuk mempermudah koordinasi dan komunikasi, maka ditunjuk Person in Charge (PIC) untuk masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. Sedangkan ketujuh, yaitu
“Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota agar melakukan pemutakhiran data by name by address terhadap data hasil verifikasi dan validasi berdasarkan Berita Acara Kesepakatan pada tanggal 20 Maret 2023 serta penyerahan data yang sudah dilakukan ke seluruh Provinsi di Tanah Papua pada tanggal 12 April 2023 dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dan SE BPP.”
Terakhir pada poin kedelapan, “perlu dilakukan perbaikan tata kelola Beasiswa Unggul Papua dan untuk sementara agar dipertimbangkan Pemerintah Daerah di Papua tidak memberikan beasiswa sampai seluruh permasalahan beasiswa terselesaikan.”
(*/DM)