Perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual sangat penting dan menjadi perhatian serius pemerintah. Selain dilindungi negara secara hukum, perlindungan Kekayaan Intelektual akan memberi manfaat secara ekonomi karena dapat mengomersialisasi ciptaan, menerbitkan dan menggandakan ciptaan, mendistribusikan, atau menampilkan ciptaannya sebagai pertunjukan,” jelasnya.
Menkumham Yasonna Laoly juga berdiskusi dengan komunitas-komunitas penghasil Kekayaan Intelektual di Kota Makassar dan Sulawesi Selatan.
Hal ini juga dilakukan supaya Kemenkumham dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bisa menghasilkan produk-produk hukum dan pelayanan publik yang efektif dan relevan.
Kegiatan ini melibatkan peserta dari berbagai komunitas, seperti komunitas musik, literasi, dan illustrator. Selain itu hadir pula perwakilan dari pemerintah provinsi/kabupaten/kota di wilayah Indonesia Timur.





