Kemensos Kucurkan Dana BST Senilai Rp 15,1 Miliar Bagi 8.411 Pelaku Usaha Sektor Perikanan di Sulut

oleh
Foto:Ist

Loading

Foto:Ist
Foto:Ist

MANADO, MediaManado.com – Kementerian Sosial (Kemensos) RI mulai mengucurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 15,1 miliar bagi 8.411 orang penerima sebagai pelaku usaha yang terdampak Covid-19 di sektor Kelautan dan Perikanan di Provinsi Sulawesi Utara.

Calon penerima mulai mendapatkan BST untuk periode April – Juni 2020 dengan besaran Rp. 600.000,- per bulan dalam sekali bayar.

Penyaluran bantuan ini melalui PT Pos Indonesia dan mulai didistribusikan pada tanggal 3 – 15 Juli 2020.

Hal ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang terus berkomitmen mengoptimalkan program Operasi Daerah Selesaikan Kemiskinan di sektor kelautan dan perikanan dengan mensejahterahkan para nelayan yang ada di daerah Sulawesi Utara.

Gubernur Olly Dondokambey SE melalui Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Sulut, Dr Tinneke Adam MSi memaparkan bahwa Pusat Data, Statistik dan Informasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (Pusdatin KKP) telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) mensinkronkan data terkait calon penerima BST berdasarkan data Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA).

“Dari Hasil penyepadanan data Kemensos telah menetapkan 191.730 orang pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan skala usaha mikro kecil sebagai calon penerima BST. Kemensos telah menetapkan Calon Penerima BST tahun 2020 di wilayah Sulawesi Utara sebanyak 8.411 orang, dengan rincian nelayan 5.914 orang, pembudidaya ikan 1.472 orang, pengolah ikan 133 orang, pemasar ikan 892 orang,” beber Tinneke Adam, Selasa (14/07/2020).

Kemensos pun mensyaratkan bahwa calon penerima bantuan tidak boleh menerima double salur dengan ketentuan bahwa penerima bukan sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau sembako
(BPNT) yang merupakan program jangka panjang Kemensos dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Kementerian Desa Tertinggal (tidak boleh double salur).

“Untuk kelancaran penyaluran bantuan serta tepat sasaran, sangat diperlukan dukungan agar dapat berkoordinasi dengan Kepala Kantor Pos Kabupaten/Kota, Dinas Sosial setempat, Satminkal BRSDMKP KKP, dan koordinator penyuluh. Dan apabila dalam proses penyaluran ditemukan calon penerima telah menerima (double), atau ada perubahan status pelaku usaha (seperti halnya meninggal dunia,  berpindah profesi, tidak ditemukan atau skala usaha tidak sesuai mikro kecil), untuk segera diinformasikan,” terang Tinneke Adam.   (Ferry/*)