
MINUT, Mediamanado – Kekosongan selama 5 hari pasca ditinggal oleh pejabat definitif karena tersandung korupsi, kini jabatan Hukum Tua Lihunu Kecamatan Likupang Timur, akhirnya diisi oleh seorang kepala SMP N3 Likupang Timur Meijody Maxi Umboh. Dimana pelantikan dan pengambilan sumpah janji penjabat hukum tua dilakukan oleh Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Bobby Najoan.
Pelantikan yang berlangsung Selasa(26/11/2019) sore di kantor Dinsos-PMD, turut dihadir oleh Camat Liktim Vandy Posumah dan BPD desa Lihunu. Dalam sambutannya, Bobby menjelaskan agar Penjabat Hukum tua Meijody Umboh dapat mengantarkan masyarakat yang mandiri, sejahtera dan demokratis. Semoga juga dalam momentum pelantikan tersebut, penjabat yang baru dapat efektif melaksanakan tugas di bidang pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya ingatkan kepada saudara, supaya mengabdi kepada desa, terutama dalam melayani dan senantiasa mengembangkan pola kerja yang profesional dan punya semangat juang yang tinggi,” ucap Bobby membacakan sambutan Bupati Vonnie Panambunan.
Kepada awak media Bobby menjelaskan, meski Penjabat Kumtua yang baru ini juga sebagai Kepala Sekolah secara aturan tidak dilarang. “Ketentuan memungkinkan yang bersangkutan merangkap. Karena dalam Undang-undang nomor 6 tentang Desa, yang mengisi jabatan kekosongan harus Aparatur Sipil Negara (ASN),” jelasnya.
Sementara itu, penjabat Kumtua Lihunu Meijody Maxi Umboh yang juga adalah Kepala SMPN 3 Likupang Timur, merasa bersyukur atas kepercayaan yang diberikan oleh Bupati Minut kepadanya. “Yang pasti, sebagaimana arahan dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala Dinas Bobby Najoan, yaitu menjalankan pemerintahan yang transparan, jujur dan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, oknum Kumtua definitif Desa Lihunu inisial P harus mendekam di jeruji penjara Polres Minut, atas dugaan kasus korupsi APBDes selang sebesar Rp621.855.181. bahwa hal tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh inspektorat Minahasa Utara dengan nomor: 15/LHP-PDTT/ITKAB-MU/VIII/2019, tanggal 13 Agustus 2019 atas permintaan audit investigasi, Polres Minahasa Utara telah menemukan indikasi kerugian desa sejumlah Rp621.855.181 untuk APBDes Desa Lihunu tahun 2015-2017. (swp)





