Ketua KPA Simon Aling Minta HGU Terlantar Diserahkan untuk Rakyat

oleh

Loading

Mitra, MediaManado.com – Dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional ke-62 Tahun, dan Hari Undang-Undang Pokok Agraria ke-28 tahun, Serikat Petani Minahasa Tenggara (SPMT) mengelar aksi damai, yang berpusat di Kantor DPRD Minahasa Tenggara (Mitra), Senin (3/10/2022).

Ketua Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulut, Simon Aling yang memimpin aksi damai tersebut kepada sejumlah awak media mengatakan, kehadiran ratusan petani ini untuk menyampaikan aspirasi yang sangat penting, kepada anggota DPRD Mitra tentang percepatan konflik yang ada, khususnya di Desa Basaan dan Ratatotok.

Menurut Ketua KPA Simon Aling, saat ini tanah HGU sudah tidak ada kegiatan lagi, bahkan sekarang sudah di terlantarkan dan tidak ada pengelolaan yang baik.

Sehingga dirinya mendorong percepatan kepada Pemerintah Kabupaten termasuk DPRD agar supaya memperhatikan masyarakat yang tinggal di tanah eks HGU agar mendapat kepastian hukum hak atas tanah.

“Karena sudah tidak ada kegiatan lagi di tanah HGU tersebut dan hanya terlantar, maka sesuai dengan desakan arus dari bawah, maka kami meminta kepada DPRD bahkan kepada BPN untuk mencabut ijin-ijin tersebut dan tanah diserahkan kepada rakyat,”ujar Simon Aling didampingi Korlap Marten Wowor.

Simon menjelaskan, bahwa saat ini telah terjadi ketimpangan, dimana ada satu orang menguasai ratusan hektar, semetara ada masyarakat yang memiliki lahan kurang dari setengah hektar tanah dan menunggu kepastian akan hak tanah. bahkan, ada masyarakat yang tidak memiliki tanah.

“Di kesempatan ini kami selaku ketua KPA dan selaku serikat petani mitra, menyerukan kepada anggota DPRD mitra untuk dapat melaksanakan investigasi terhadap kasus-kasus yang terjadi akibat mafia tanah,”ucapnya.

lanjut Simon katakan, ada dugaan pemilik HGU yang akan memasuki akhir tenggang waktu di 2027 sudah selesai, sebagian tanah diduga sudah mulai diselewengkan dan dijual untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Adanya penyelewengan tanah ini merupakan upaya dari mafia tanah untuk dijual belikan, yang sebenarnya berdasarkan konstitusional kita, bahwa tanah negara tidak berhak untuk dijual belikan, apa lagi statusnya sebagai HGU,”tuturnya.

“Yang pasti hal itu akan kami usahakan agar jangan sampai berlanjut, karena lahan itu merupakan tanah negara yang sudah dikuasai dan diduduki oleh masyarakat,” sambungnya.

Simon menambahkan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan DPRD Mitra, dan aspirasi sudah di sampaikan.

“Kedepan nantinya DPRD Mitra akan melakukan pertemuan khusus dimana akan mengundang stakeholder yang terlibat didalamnya baik ATR/BPN, Kapolres, pemegang Hak Guna Usaha (HGU) bahkan eksekutif guna membahas persoalan-persoalan yang ada,” tukas Simon Aling.