MINAHASA, Mediamanado.com – Ko Acun memberikan klarifikasi terkait polemik pengamanan baling-baling kapal dan tudingan pencurian. Ia menyatakan pengamanan dilakukan atas arahan Bhabinkamtibmas, Hukum Tua, dan Babinsa setempat setelah dua kali percobaan pencurian.
Ia menegaskan bahwa tindakan pengamanan baling-baling dilakukan atas arahan aparat setempat menyusul adanya dugaan dua kali percobaan pencurian di lokasi kapal.
Menurut Ko Acun, langkah pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan arahan Bhabinkamtibmas, Hukum Tua (Kuntua), serta Babinsa setempat guna mencegah kehilangan lebih lanjut dan menghindari potensi gangguan keamanan di lokasi.
“Sudah dua kali percobaan pencurian saat itu. Bahkan pada percobaan kedua, pelaku diketahui mendapatkan kunci-kunci dan peralatan tambahan dari pihak kuntua. Biarlah masyarakat yang menilai peranan kuntua dalam hal ini,” ujar Ko Acun.
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 29 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 WITA. Dokumentasi pengamanan baling-baling disebut telah tersedia, dan Bhabinkamtibmas setempat telah melaporkan kegiatan tersebut kepada Kapolsek Pineleng sebagai langkah antisipatif serta bentuk koordinasi resmi.
Terkait Uang Muka dan Dugaan Wanprestasi
Dalam penjelasannya, Ko Acun juga menyinggung soal uang muka (DP) sebesar Rp500 juta dalam transaksi kapal. Ia menyebut bahwa dana tersebut memang telah diterima oleh Ko Senga sesuai kesepakatan tertulis.
“Dalam perjanjian jelas tertulis, setelah pekerjaan berjalan 2 sampai 3 minggu baru ada proses pelunasan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa mekanisme pembayaran telah diatur dalam kontrak, sehingga tudingan wanprestasi menurutnya perlu diuji secara hukum berdasarkan isi perjanjian yang disepakati para pihak.
Ko Acun juga membantah tudingan tidak merespons komunikasi dari pihak tertentu. Ia menyebut ada waktu-waktu tertentu dirinya tidak dapat mengangkat telepon karena persoalan keluarga dan menjaga orang tua yang sedang sakit.
“Tidak benar saya tidak pernah angkat. Kadang jam 4 pagi telepon sudah bunyi, tentu kita silent. Kadang saya telepon balik juga tidak diangkat,” ungkapnya.
Bantah Tuduhan Pencurian dan Singgung Unsur Penadahan terkait tuduhan pencurian baling-baling, Ko Acun membantah keras tudingan tersebut.
Ia menegaskan seluruh bukti dan dokumentasi telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditelaah secara objektif.
“Kalau mereka merasa saya mencuri baling-baling, silakan saja buat laporan. Semua bukti sudah saya lampirkan ke kepolisian,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila ada pihak yang menerima, membeli, atau menguasai barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP.
Sementara itu, tudingan pencurian sendiri diatur dalam Pasal 362 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum.
Ko Acun meminta seluruh pihak berhati-hati dalam menyampaikan tudingan di ruang publik dan tidak membangun opini yang berpotensi merugikan pihak tertentu sebelum ada putusan hukum tetap.
“Saya percaya dengan kinerja Polda Sulut dan saya mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. Biarlah proses berjalan secara operatif dan transparan, dan masyarakat yang menilai,” pungkasnya.
Ia juga menilai adanya sikap arogan dari pihak pembeli dalam penyampaian pernyataan di ruang publik. Karena itu, ia berharap proses hukum berjalan tegas dan profesional agar memberi kepastian hukum serta mencegah munculnya persoalan serupa di kemudian hari.
(*/DM)





