BITUNG, Mediamanado.com – Koalisi Advokasi Lingkungan Hidup dan Pesisir Sulawesi Utara menyampaikan keprihatinan atas berkembangnya narasi yang dinilai cenderung menyudutkan masyarakat Kelurahan Tanjung Merah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kericuhan dan kebakaran yang terjadi pada Selasa malam hingga Rabu dini hari, 14–15 Juli 2026.
Menurut Koalisi, narasi tersebut berpotensi mengaburkan akar persoalan yang selama ini menjadi sumber konflik, yakni dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Futai Sulawesi Utara serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap persoalan tersebut.
Dalam pernyataan resminya, Koalisi menegaskan bahwa insiden yang terjadi tidak dapat dipisahkan dari rangkaian persoalan lingkungan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Pada hari terjadinya peristiwa, warga kembali mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan. Sebagai bentuk protes, masyarakat melakukan penghadangan terhadap truk kontainer perusahaan karena menilai aktivitas operasional masih berlangsung, meskipun sebelumnya Pemerintah Kota Bitung telah meminta penghentian sementara kegiatan perusahaan hingga persoalan lingkungan diselesaikan.
Koalisi mengingatkan bahwa pada pertemuan antara pemerintah, warga, dan pihak perusahaan pada 8 Juli 2026, Wali Kota Bitung telah meminta PT Futai Sulawesi Utara menghentikan sementara operasionalnya sampai seluruh persoalan lingkungan mendapat penyelesaian. Pernyataan tersebut, menurut Koalisi, juga telah dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bitung.
Warga Diklaim Menjadi Korban Kekerasan
Koalisi menjelaskan, saat warga berada di depan kawasan perusahaan untuk menyampaikan aspirasi dan berkoordinasi, situasi berubah menjadi tegang.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun Koalisi, terjadi pelemparan batu atau paving dari arah dalam area perusahaan yang menyebabkan sejumlah warga mengalami luka-luka dan memicu meningkatnya ketegangan hingga berujung kericuhan.
Hasil pendataan Koalisi mencatat sedikitnya 13 warga Kelurahan Tanjung Merah mengalami luka, baik ringan maupun berat, dalam peristiwa tersebut.
Soroti Dugaan Dampak Pencemaran
Koalisi juga menyoroti dugaan dampak lingkungan yang telah lama dikeluhkan masyarakat sejak PT Futai Sulawesi Utara beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung.
Masyarakat, kata Koalisi, melaporkan perubahan kualitas Air Sungai Tanjung Merah yang menjadi keruh dan berbau sehingga tidak lagi layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena menyebabkan gatal pada kulit.
Selain itu, warga mengaku terjadi penurunan bahkan hilangnya berbagai biota perairan seperti ikan, udang, dan belut hingga ke wilayah muara. Limbah yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan juga disebut berdampak pada kawasan pesisir yang menjadi sumber mata pencaharian nelayan.
Di sisi lain, warga juga mengeluhkan pencemaran udara berupa bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas produksi perusahaan. Kondisi tersebut disebut memicu keluhan kesehatan seperti sesak napas, mual, dan muntah yang mengganggu aktivitas masyarakat.
Minta Dugaan Pelanggaran Perizinan Diusut
Koalisi turut menyoroti dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan lingkungan.
Beberapa dugaan yang disampaikan antara lain kegiatan usaha yang disebut belum dilengkapi Persetujuan Teknis (PERTEK) untuk pembuangan air limbah maupun pemenuhan baku mutu emisi udara, serta dugaan penggunaan air permukaan tanpa izin yang sah.
Menurut Koalisi, seluruh dugaan tersebut perlu menjadi objek penyelidikan dan penegakan hukum oleh instansi yang berwenang.
Tiga Tuntutan Koalisi
Atas perkembangan tersebut, Koalisi Advokasi Lingkungan Hidup dan Pesisir Sulawesi Utara menyampaikan tiga tuntutan utama.
Pertama, aparat penegak hukum diminta mengusut secara menyeluruh seluruh rangkaian peristiwa, tidak hanya berfokus pada insiden kericuhan dan kebakaran, tetapi juga menyelidiki dugaan kekerasan terhadap warga, dugaan pencemaran lingkungan, dugaan pelanggaran perizinan, serta kemungkinan adanya kelalaian atau pembiaran oleh penyelenggara negara.
Kedua, Koalisi menilai dugaan pembiaran terhadap pelanggaran lingkungan oleh pemerintah telah memperpanjang penderitaan masyarakat, memperburuk kerusakan lingkungan, dan membuka ruang terjadinya konflik sosial yang seharusnya dapat dicegah melalui penegakan hukum yang tegas.
Ketiga, Koalisi menegaskan bahwa masyarakat Tanjung Merah bukan penyebab lahirnya konflik, melainkan pihak yang selama ini hidup berdampingan dengan dampak dugaan pencemaran lingkungan dan memperjuangkan hak konstitusional atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Karena itu, penyelesaian persoalan harus diarahkan pada akar masalah, yakni penghentian pencemaran, penegakan hukum lingkungan secara tegas, serta pemulihan hak-hak masyarakat yang telah dirugikan,” demikian penegasan Koalisi dalam pernyataannya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari PT Futai Sulawesi Utara terkait pernyataan Koalisi tersebut. Sesuai prinsip keberimbangan, redaksi akan memuat penjelasan dari pihak perusahaan apabila telah diterima.





