MANADO, Mediamanado.com – Fungsi pengawasan dan kontrol sebagai legislator terus dilakukan oleh Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Hal ini terlihat dengan intensnya Komisi I DPRD Sulut dalam mengkoordinasikan salah satu program pemerintah yakni Program Padat Karya Tunai, serta fungsi pengawasan pemilihan Sangadi serentak di Kota Kotamobagu.
Pada Kamis (9/9/2021) Komisi I DPRD Provinsi Sulut melakukan kunjungan kerja ke Wilayah Bolaang Mongondow, tepatnya di Desa Passi, Desa Pangiang, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Desa Kota Kotamobagu.
Dalam kunjungan ke Desa Passi Komisi I DPRD diterima langsung oleh Sangadi Delianto Bengga. Dalam penyampaiannya sangadi Desa Passi menyampaikan bahwa Program Padat Karya Tunai digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana olahraga.
“Program Padat Karya Tunai di Desa Passi kami gunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Lapangan Elang Taruna dengan anggaran sebesar Rp 142.240.000, pengerjaannya dilakukan oleh masyarakat Desa Passi, dan administrasi pengelolaan dana desa terlaksana dengan baik serta tepat waktu”, ucap Delianto Bengga.
Sementara itu dalam kunjungan berikutnya di Desa Pangian Komisi I DPRD Provinsi Sulut di sambut lqngsung oleh Sangadi Desa Pangian Grace Wauran. Dalam pemaparannya Sangadi Pangian mengungkapkan bahwa program Padat Karya Tunai didesanya terpakai untuk pembangunan akses jalan pertanian serta drainase.
“Penggunaan dana program padat karya tunai kami gunakan untuk pembangunan akses jalan ke wilayah pertanian dengan anggaran sebesar Rp 225.000.000, serta pembangunan drainase sebesar Rp 400.000.000, pekerjaan dilakukan oleh masyarakat Desa Pangian sendiri”, ujar Sangadi Grace Wauran.
Herol V. Kaawoan selaku Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulut pun terus menghimbau agar setiap Sangadi/Kepala Desa untuk mengelola dana desa itu dengan tepat guna dan sasaran.
Selanjutnya dalam kunjungan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Kotamobagu Komisi I DPRD Provinsi Sulut diterima oleh Kadis PMD Kota Kotamobagu Nasli Paputungan dan jajarannya. Ada beberapa hal yang disampaikan oleh Kadis PMD persoalan dengan pemilihan serentak Sangadi di 15 Desa.
“Kami telah membuat penataan melalui Perda tentang Pemilihan SangadiĀ di masa Pandemi saat ini, untuk Perda itu sendiri sementara difasilitasi oleh Biro Hukum Setda Provinsi Sulut dan ketika Perda telah selesai difasilitasi oleh Biro Hukum, maka akan dilaksanakan Penetapan oleh DPRD Kotamobagu setelah selesai Dinas PMD juga akan membuat Petunjuk Pelaksanaan Teknis melalui Perwako”, ungkap Nasli Paputungan selaku Kadis PMD Kota Kotamobagu.
Di sampaikan pula oleh Kadis PMD bahwa pelaksanaan Pemilihan Sangadi yang rencannya akan dilaksanakan pada tahun 2021, akan ditunda pelaksanaannya pada tahun 2022, dikarenakan ada beberapa mekanisme yang akan dilakukan sebelum pemilihan.
(Dian M)