MANADO, Mediamanado.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilakukan oleh Komisi I DPRD Provinsi Sulut dengan Biro Organisasi Pemprov Sulut, di ruang rapat Komisi I, pada Senin (10/02/2024).
Braien Waworuntu selaku Ketua Komisi I DPRD Sulut memimpin langsung RDP tersebut serta dihadiri oleh anggota Komisi I lainnya.
Dalam pembicaraan tersebut, Henry Walukow selaku salah satu anggota Komisi I DPRD Sulut mempertanyakan adanya laporan dugaan korupsi proyek anjungan TMII oleh salah satu LSM.
“Persoalan yang tertinggal di 2024, adanya laporan LSM INAKOR dengan dugaan korupsi pembangunan anjugan TMII milik Provinsi Sulut, supaya kami tahu duduk persoalannya seperti apa” tanya Walukow.
Lebih lanjut, Walukow juga menyinggung tentang rekomendasi pihaknya kepada BKD agar dapat ditindaklanjut.
“Rekomendasi Komisi I kepada BKD agar dapat memenuhi kebutuhan pegawai maupun P3K, demi menunjangnya pelayanan di Biro Organisasi,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Organisasi Flora Krisen mengaku akan berkoordinasi langsung dengan pihak inspektorat.
“Kami akan koordinasikan hal ini,” jawabnya.
“Tahun 2024 peta jabatannya sudah ada, sehingga pemprov punya keluasaan merima sesuai kebutuhan,” pungkas Flora Krisen.
(*/DM)