Manado, mediamanado.com — Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim di Tanah Air. Salah satu langkah konkretnya diwujudkan melalui Diskusi Publik bertajuk “Upaya Mewujudkan Kemandirian dan Kewibawaan Hakim serta Pengadilan” yang digelar di Luwansa Hotel Manado, Sulawesi Utara, Selasa (21/10/2025).
Acara ini menjadi momentum penting bagi KY untuk memperkuat kolaborasi antara lembaga peradilan, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat hukum. Tujuannya, membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya menjaga marwah peradilan di Indonesia.
Sejak dua dekade berdiri, KY telah menjalankan mandat konstitusionalnya untuk memastikan perilaku hakim menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Namun dalam perjalanannya, fungsi pengawasan seringkali lebih menonjol dibanding fungsi perlindungan terhadap hakim.
Melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, DPR RI kemudian mempertegas kewenangan KY dalam melindungi kehormatan dan martabat hakim, termasuk dengan menindak tegas pihak-pihak yang berupaya merendahkannya.
Sebagai tindak lanjut, KY menerbitkan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim. Aturan ini menjadi dasar bagi KY dalam menangani berbagai Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH) — seperti gangguan terhadap jalannya sidang, ancaman kepada hakim, hingga penghinaan terhadap pengadilan.
Data KY mencatat, sejak 2015 hingga Agustus 2025, terdapat 152 laporan dugaan PMKH. Kasus-kasus tersebut meliputi keributan di ruang sidang, ancaman fisik, pengerahan massa untuk memengaruhi putusan, hingga ujaran kebencian di media sosial.
“Data ini menunjukkan bahwa tantangan menjaga kewibawaan peradilan masih sangat besar. Perlindungan terhadap hakim harus menjadi tanggung jawab bersama,” ujar Rina Mariana, perwakilan dari Bagian Advokasi Hakim KY, dalam pemaparannya.
Diskusi publik ini menghadirkan tiga narasumber utama dari berbagai unsur, yakni:
-
Lina Maryani SH, MH Kepala Bagian Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial
-
Amin Sutikno, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Tinggi Manado
-
Dr. Dani R. Pinasang, S.H., M.Hum. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerja Sama Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado
Dalam paparannya, Lina Maryani SH, MH menegaskan pentingnya menyeimbangkan perlindungan terhadap hakim dengan transparansi publik.
“Independensi hakim harus dijamin melalui perlindungan. Namun secara esensial, yang dilindungi bukan sekadar lembaga atau individu hakim, melainkan keadilan dan kebebasan hakim dalam melahirkannya,” ujarnya.
Sementara itu, Amin Sutikno, S.H., M.H. menekankan pentingnya penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Pengadilan.
“Penerapan protokol keamanan harus berjalan sesuai aturan agar jelas perbedaan antara protokol persidangan dengan keamanan lingkungan pengadilan,” jelasnya.
Dari perspektif akademisi, Dr. Dani R. Pinasang, S.H., M.Hum. menegaskan bahwa menjaga keamanan dan integritas hakim adalah bagian penting dari menjaga kemandirian peradilan.
“Perbuatan merendahkan kehormatan hakim merupakan ancaman nyata bagi independensi peradilan. Karena itu, perlindungan terhadap hakim harus menjadi prioritas bersama,” katanya.
Melalui format talkshow dan diskusi interaktif, kegiatan ini diharapkan dapat melahirkan kesamaan visi antara lembaga peradilan, aparat penegak hukum, serta masyarakat hukum.
Komisi Yudisial menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan seluruh stakeholder, demi terwujudnya hakim yang mandiri, berintegritas, dan berwibawa, serta peradilan yang profesional dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Kami ingin menciptakan sistem peradilan yang bukan hanya kuat secara kelembagaan, tapi juga berwibawa di mata publik,” tutup Lina Maryani






