Komisioner Bawaslu Sulut Zulkifli Densi, Laporkan Rincian Temuan Dan Laporan Pelanggaran Selama Pemilihan Serentak 2024 di Sulut

oleh

Loading

MINUT, Mediamanado.com – Sebagai bentuk transparansi kinerja pengawasan Pemilu oleh Bawaslu Provinsi Sulut, maka dilaksanakan Publikasi dan Dokumentasi Evaluasi Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Provinsi Sulut, yang digelar di Hotel Sutan Raja Minut, pada Selasa-Kamis (25-26/2/2025).

Kegiatan ini pun dibuka oleh Zulkifli Densi sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sulut. Mengawali laporannya, Zulkifli Densi pun menyebut bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota menemukan 3 kasus pelanggaran, yang kemudian itu ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi Sulut

“Penanganan pelanggaran Pemilu tahun 2024 diSulut ada 3 temuan yang ditemukan diKabupaten/Kota, yang kemudian ditindak lanjuti di Provinsi Sulut dikarenakan sebuah pelanggaran pidana yang kemudian terdapat perbedaan wilayah kerja antara Bawaslu dan Kepolisiannya/Gakumdunya”, ucap Densi.

Selain itu Zulkifli Densi pula menyebut Bawaslu Sulut menerima 30 laporan dari masyarakat perihal pelanggaran Pemilu.

“Jumlah laporan masyarakat yang masuk ke Bawaslu Sulut itu ada 30 laporan dengan rinciannya 7 laporan diregistrasi Bawaslu Sulut, 6 laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil dan buktinya sampai batas waktu yang sudah ditentukan, dan ada laporan yang sudah ditangani di Bawaslu Kabupaten/Kota sebelumnya, selanjutnya ada 17 laporan yang kami limpahkan ke Kabupaten/Kota sesuai dengan logus kejadiannya, jadi total keseluruhan antara temuan dan laporan yang masuk ke Bawaslu Sulut itu ada 33 dengan 10 yang ditangani kemudian diteruskan ke tingkat penyidikan ataupun diteruskan ke lembaga yang berwenang sesuai dengan jenis pelanggarannya”, ungkapnya.

“Dari 10 pelanggaran tersebut dengan rincian 7 pidana naik ke tingkat penyidikan hukum lainnya, kode etik, dan TSM”, tambah Zulkifli Densi.

Dirinya pun melaporkan pula rincian temuan dan laporan dari Bawaslu Kabupaten/Kota ke pihak Bawaslu Sulut.

“Rekapan Kabupaten/Kota totalnya 287 temuan dan laporan, dengan rincian temuan ada 69 dan laporan ada 218 kemudian total yang diregistrasi ada 213, dan jumlah yang diteruskan ada 91 dan yang dihentikan ada 112”,

Perihal pelanggaran pidana, Zulkifli Densi pun tak menampik bahwa banyak kasus yang hanya sampai pada tingkat penyelidikan disebabkan kurangnya alat bukti.

“Jenis pelanggaran pidana maka dalam prosedur di Gakkumdu akan menentukan apakah laporan pidana tersebut apakah memenuhi dua bukti, kebanyakan laporan pidana yang ditindaklanjuti itu selesai ditingkat penyelidikan dan tidak naik pada tahapan penyidikan, yang lainnya ada laporan netralitas ASN atau Kepala Desa ketika tidak terpenuhi buktinya maka itu tidak dilanjutkan”, jelasnya

Lebih lanjut, Koordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sulut, ini mengurai total data temuan dan laporan baik dari Bawaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi itu sebanyak 320 kasus.

“Untuk yang diteruskan itu ada 91 di Kabupaten/Kota, Provinsi 5, jadi ada 96 yang kami rekomendasikan, selanjutnya untuk keseluruhan jumlah temuan itu ada 72, laporan 248 dengan rincian sejumlah 151 diregistrasi dan 80 tidak diregistrasi, 17 dilimpahkan ke Kabupaten/Kota, jadi total temuan dan laporan 320, total penangan 223 dan direkomemdasikan ada 96 kasus”, sebut Zulkifli Densi.

“Jenis pelanggarannya ada adminsitrasi 8, pidana 115, kode etik 6, hukum lainnya 93, dan yang dihentikan 127. Untuk hukum lainnya Bawaslu Sulut itu teruskan ke Kepolisian, BKN, dan Kemendagri, dan untuk Bawaslu Sulut ada satu pidana yang kemudian sudah selesai di Pengadilan Negeri dan saat ini banding ke Pengadilan Tinggi”, pungkasnya.

(DM)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *