
BITUNG, MediaManado.com – Komite Penanganan Covid-19 Kota Bitung yang dipimpin Kapolres Bitung AKBP FX. Winardi Prabowo SIK menggelar Swepping Masker, Kamis (06/08/2020).
Hal ini berdasar pada Peraturan Walikota (Perwako) Bitung Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), yang diterbitkan pada 03 Agustus 2020 oleh Walikota Maximiliaan Jonas Lomban.
Perwako ini bertujuan agar masyarakat Kota Bitung bersikap disiplin terhadap protap protokol kesehatan Covid-19 sehingga upaya penanganan pandemi ini dapat berlangsung cepat, tepat dan terpadu.
Sedangkan Komite Penanganan Covid-19 Kota Bitung merupakan Tim Gabungan yang terdiri dari instansi pemerintah kota dan TNI/Polri yang dikoordinir Kapolres Bitung.

Swepping Masker diawali dengan Apel Pembagian Lokasi di Halaman Polres Bitung, sekaligus penyerahan 2.500 lembar Masker Kain oleh Ketua TP PKK Kota Bitung Khouni Lomban Rawung.
Usai Apel, Komite Penanganan Covid-19 menyasar dua lokasi, yaitu Pasar Tradisional Girian dan Pasar tradisional Winenet. Para petugas tidak segan-segan memberi imbauan terkait pencegahan penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan sanksi sosial bagi yang tidak disiplin memakai masker.
Kapolres Prabowo mengatakan, kegiatan saat ini justru terkait dengan salah satu tugas dari aparatur pemerintah yakni memastikan bahwa masyarakat Kota Bitung disiplin, salah satunya memakai masker.
“Karena kunci dari memutus mata rantai adalah kedisiplinan menggunakan masker salah satunya. Oleh sebab itu, kegiatan hari ini kita pusatkan di situ, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” kata Kapolres.
Sementara dua lokasi pasar yang dikunjungi, memang menjadi tempat berkumpul masyarakat dengan beragam latar belakang. Dengan menyampaikan pesan-pesan kewaspadaan pada masyarakat, sebagai upaya pemerintah memutus mata rantai Covid-19.

Menurut Kapolres Prabowo, Swepping Masker ini merupakan bentuk pemberian informasi cepat kepada masyarakat sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 dan Perwako No 40 Tahun 2020 serta rekomendasi Satgas Covid-19.
Dijelaskan, dalam Perwako itu dicantumkan adanya sanksi sosial seperti pembinaan secara fisik maupun lainnya, bekerja sosial, sanksi administrasi dan untuk tempat usaha ada sanksi penutupan sementara bagi mereka yang tidak mematuhi protap kesehatan.
“Ini semua kita lakukan untuk keselamatan masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat Kota Bitung yang sudah sangat dewasa supaya bisa sama-sama, bersatu melawan pandemi Covid-19 dengan hal yang simpel saja, salah satunya menggunakan masker,” ujar Kapolres Prabowo.
“Menggunakan masker, bukan hanya menyelamatkan diri sendiri, tetapi menyelamatkan manusia di sekitar kita,” tutupnya. (Tim)





