Komnas HAM Telusuri Dugaan Pemerkosaan di Asrama SMK Yadika

oleh
Kepolisian Segera Tindak Tegas Pedofilia di Bawah Yayasan ABDI KARYA .

Loading

Kepolisian Segera Tindak Tegas Pedofilia di Bawah Yayasan ABDI KARYA .
Kepolisian Segera Tindak Tegas Pedofilia di Bawah Yayasan ABDI KARYA .

MANADO – MediaManado.com – Pendidikan merupakan sebuah kebutuhan setiap manusia didunia. Dengan pendidikan pula berbagai disiplin ilmu kita akan mengetahuinya melalui berbagai progress (program). Seperti halnya pendidikan di Indonesia bahkan Sulawesi Utara mengacu pada proses belajar mengajar yang dipandu seorang guru (pendiidik), sehingga para siswa dapat bersaing dalam berbagai perlombaan pendidikan di tingkat Nasional bahkan Internasional.

Tak dapat dipungkiri, dunia pendidikan di Sulawesi Utara mampu bersaing dengan siswa-siswi se Indonesia dibidang disiplin ilmu selama didapatkan dibangku pendidikan (sekolah). Namun amat sangat disayangkan, dari niat tulus para pendidik (guru) mengejar prestasi. Akan tetapi ada seorang guru menggunakan hak sebagai pendidik melencengkan peran sertanya dalam mendidik siswinya.

Seperti apa yang dikatakan Matheos Lohonauman, Sekertaris LSM Institut Trias Politika Indonesia (ITPI) Sulawesi utara meminta Komisi nasional Perlindungan anak telusuri dugaan pemerkosaan yang terjadi di Asrama SMK Yadika, pemerkosaan ini diduga di lakukan oleh Wakil Kepala Sekolah yang berinisial J W, yang terjadi pada akhir Bulan agustus 2015 lalu.

Hal ini di tegaskan oleh Matheos karena di duga adanya usaha pembungkaman terhadap saksi maupun korban oleh pihak-pihak tertentu untuk menjaga nama baik pelaku maupun Yayasan serta Sekolah.
Matheos menduga masih banyak korban pencabulan dan pemerkosaan yang telah terjadi di asrama sekolah SMK Yadika, karena menurut saksi-saksi yang telah kami temui, ada beberapa siswa juga melakukan kesaksian terhadap mereka akan hal yang sama di lakukan oleh oknum wakil kepala sekolah merangkap sebagai kepala asrama.

Kecaman yang keras juga datang dari Youdi Robbi Porajouw SH, seorang pengacara dari Minahasa Utara. Youdi juga meminta kepada Kepolisian (Polres Manado) agar kasus pencabulan dan pemerkosaan yang di lakukan oleh tersangka JW secepatnya di proses dengan UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan dari UU 23 tahun 2003.

Porayou yang juga merupakan pemerhati anak dan perempuan menyarankan agar kepolisian memproses secepatnya tindakan pidana dari tersangka, jangan ada kata “Pending” karena sementara dalam proses perdamaian sehingga kasus tersebut di pending.

Ketua LBH Pelita Keadilan ini juga mengancam akan menggugat serta mengsomasi bilamana ada pihak pihak yang dengan sengaja melindungi pelaku dan membiarkan kekerasan terhadap anak dan perempuan terjadi meski dengan dalil apapun, kerena ini merupakan amanat UU perlingdungan anak dan perempuan tegas porajouw.

Ditambahkan Matheos, kasus pelecehan seksual seorang guru JW telah dilaporkan ke Polres Manado pada tanggal 26 September 2015 lalu. Tapi, sampai saat ini belum diproses oleh pihak Kepolisian, sehingga, kami berpraduga, telah terjadi konspirasi antara pelaku dan penyidik dalam upaya dipetieskan kasus yang memamulukan dunia pendidikan ini. Untuk itu, kami berharap, kepada pihak penyidik untuk memproses pelakunya sesuai Undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini, agar tidak terjadi lagi korban-korban ChT yang lain. Pintan Matheos.

EDITOR : TIM MEDIAMANADO.COM.