Kota Tomohon, Daerah Pertama Miliki Perda Prokes C-19

oleh

Loading

IMG-20210201-WA0104

 

TOMOHON, MediaManado.com – Patut diapresiasi dan diteladani, Kota Tomohon merupakan daerah pertama di Sulut yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Hal itu terjadi pada saat digelarnya Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon, Senin (01/02/2021).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs Jhony Runtuwene dan Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Erens Kereh AMKL.

Seluruh Fraksi di DPRD Kota Tomohon menerima dan menyetujui Ranperda  untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Kota Tomohon.

Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE AK CA dalam tanggapannya mengatakan
Jika melihat data penyebaran Covid-19 di Kota Tomohon menunjukkan peningkatan warga yang tertular Covid-19.

Hal ini mengindikasikan bahwa tingkat kedisiplinan dan ketaatan warga terhadap protokol kesehatan penularan Covid-19 masih rendah, meskipun telah dipayungi dengan Perwako tersebut.

“Karena masih didapati masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Oleh karena itu perlu dibutuhkan langkah-langkah yang tepat dalam penanganan Covid-19,” kata Walikota Eman.

“Dalam kesempatan ini kami Pemerintah Kota Tomohon memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Tomohon yang sudah berinisiatif dalam pembentukan rancangan peraturan daerah ini yang akan menjadi landasan hukum dalam penanganan Covid-19 di Kota Tomohon,” sambungnya.

Terkait dengan rancangan peraturan daerah, Pemerintah Daerah memiliki keyakinan yang sangat tinggi bahwa dengan adanya Ranperda tersebut, Kota Tomohon bisa melakukan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 dengan tepat.

Karena Ranperda ini sudah diatur tentang tanggungjawab, wewenang, hak dan kewajiban dari pemerintah maupun masyarakat, peran serta masyarakat, pengawasan, sanksi, maupun ketentuan-ketentuan lainnya yang diupayakan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Kota Tomohon.

“Sebagai pemerintah daerah, kami mendukung proses pembentukan perda ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku demi optimalisasi penyelanggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Kiranya Ranperda ini nantinya akan ditetapkan DPRD akan menjadi peraturan daerah yang baik, taat azas, berkeadilan, mempunyai kepastian hukum serta dapat memberikan manfaat besar bagi Kota Tomohon dalam penanganan Covid 19,” ungkapnya.

Pembentukan peraturan daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencehagan dan pengendalian Covid-19.

Oleh karena itu setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang sama dan ikut serta dalam upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Tampak hadir Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Imanuel Richendry Hot SH MH, Wakapolres Tomohon Kompol Agnes Turambi SE, mewakili Dandim Bapak Djuris Sahese selaku Danramil Tomohon, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tomohon Dr Juliana Dolvin Karwur MKes MSi, para anggota DPRD Kota Tomohon, jajaran pemerintah Kota Tomohon dan hadirin undangan. (*)