BOOLMONGÂ – Momisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolmong, mengeluarkan pengumuman penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat tentang Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow.
Hal tersebut, sebagaimana tertuang dan disampaikan KPU Bolaang Mongondow melalui laman pengumuman Nomor : 634/PL.02.2-Pu/7101/2024, tentang penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat, Terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Tahun 2024.
Pengumuman tersebut menyebutkan, Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Vubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Bolang Mongondow mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolmong.
Untuk itu Komisi Pemilihan Umum Bolang Mongondow, Mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat.tetjafap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolmong sebagai berikut : Yusra Alhabsyi SE Dan Dony Lumenta (Memenuhi Syarat), Dr Ir.Limy Mokodompit M.M dan Welty Komaling SE, M.M. (Memenuhi Syarat), Sukron Mamonto dan Tefly Stenly Ombuh (Memenuhi Syarat).
Dengan demikian masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolmong, Tahun 2024 melalui ;
1. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: http://infopemilu.kpu.go.id
2.Secara luring ke Kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow dengan alamat JL.SMK 23 Maret Desa Lolak Kecamatan Lolak Kabupaten Bolmong. Sementara untuk menyampaikan masukan dan tangapan masyarakat secara luring dilakukan dengan cara :
a. Mengisi daftar hadir
b. Mengisi formulir model TANGAPAN MASYARAKAT.KWK sebagaimana terlampir.
c. Menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kabupaten Bolmong.
d. Menyerahkan Foto Copy KTP-el dan atau dokumen bukti penunjang yang televan, sebagai informasi , untuk masa pemyampaian Masukan dan Tangapan Masyarakat terhadap calon dan atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Tahun 2024 dimulai pada tangal 15-18 September 2024. (Pengumuman amir).