Mitra, MediaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) laksanakan sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum.
Sosialisasi yang digelar di Kantor KPU Mitra dibuka secara langsung oleh Ketua KPU PLH Otniel Wawo, SE (Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM), yang dihadiri sejumlah Ketua Partai Politik dan Sekertaris, Pimpinan Banwaslu Mitra, dan melalui Zoom Kesbangpol Mitra, Dinas Dukcapil Mitra dan Dinas PMD Mitra, Minggu (31/7/2022).
Komisioner KPU Mitra Drs Jhonly Pangemanan dalam sambutan mengatakan, Sosialisasi ini merupakan kegiatan awal dalam Pemilihan Umum,”Kegiatan sosialisasi ini sangat penting dilakukan apa lagi bagi mereka yang baru diberikan kepercayan oleh pimpinan partai politik (Parpol) pusat mau pun provinsi untuk menjadi ketua atau sekertaris di partai yang baru,”ucapnya.
Menurutnya, untuk pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol saat ini berbeda dengan yang lalu, di pemilu 2024 aturan itu di atur dalam PKPU no 4 tahun 2022,”Kami kemarin melakukan verifikasi administrasi dan faktual, akan tetapi dalam keputusan MK tidak lagi seperti itu. Ada 9 parpol yang tidak perlu melakukan administrasi faktual, tetapi semua parpol calon peserta pemilu akan diverifikasi administrasi,”ungkapnya.
Ia menjelaskan untuk pendaftaran setiap peserta pemilu tidak lagi membawa dokumen ke KPU Privinsi dan Kabupaten Kota, akan tetapi sekarang semua terpusat ke KPU RI.
“Kali ini untuk proses pendaftaran tersentralisir terpusat ke KPU RI, terhitung mulai tanggal 1 Agustus bagi mereka yang ingin mendaftar dan butuh konsultasi bisa datang kesini, namun kami tidak lagi menerima dokumen pendaftaran selain KPU Ri,”ujar Pangemanan.
Ada pun tahapan pendaftaran sampai penetapan parpol peserta pemilu yakni :
Pendaftaran Parpol dan penyampaian dokumen pendaftaran mulai 1-14 Agustus 2022. Verifikasi administrasi mulai 2 Agustus sampai 11 September 2022.
14 September 2022 Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada Parpol dan Badan Pengawas Pemilu pada, kemudian 15-28 September 2022 masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Parpol.
Selanjutnya, verifikasi administrasi perbaikan mulai 29 September sampai 12 Oktober 2022 dan 14 Oktober 2022 Penyampaian pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada Parpol dan Badan Pengawas Pemilu.
Pada 15 Oktober sampai 4 November 2022
Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada Parpol dan Badan Pengawas Pemilu pada 9 November 2022.
Setelah itu, pada 10-23 November 2022 dimana waktu perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Parpol. Juga ruang verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan keanggotaan Parpol mulai 24 November sampai 7 Desember 2022 yang akan disusul penetapan Parpol peserta pemilu sekaligus penetapan hasil undian no urut parpol.
(Alfian)








