KPU Minsel Sosialisasi Badan Ad Hoc di Kecamatan Motoling Timur

oleh

Loading

20200123_130717_640x334

 

MINSEL, MediaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melakukan kegiatan  Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc di Kecamatan Motoling Timur, Kamis (23/01/2020).

Sosialisasi ini dilakukan di Kantor Kecamatan Motoling Timur dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulawesi Utara dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Minahasa Selatan pada tahun 2020.

Kegiatan ini dibuka langsung Camat Eva Kaligis SPd dan diapun menyampaikan ucapan Selamat datang kepada seluruh undangan yang hadir.

“Atas nama Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minsel mengucapkan Selamat Datang dan Selamat menggikuti Sosialisasi dari KPU Minsel,” kata Camat Eva Kaligis.

Usai menyampaikan selamat datang, Ketua Divisi Sosialisasi SDM KPU Minsel, Maya Sarijoan membawakan materi sosialisasi.

Sarijoan mengatakan, tahun ini adalah tahun politik, sehingga diperlukan pembentukan Badan Ad Hoc (Penyelengara) Pemilihan oleh KPU.

Pembentukan Badan Ad Hoc ini dilakukan di tingkat provinsi dan kabupaten dan kota lain oleh masing-masing KPU setempat.

20200123_130731_640x311

Selain Provinsi Sulut, Kabupaten dan Kota yang akan menyelenggarakan Pilkada yaitu;
– Kota Bitung
– Kota Manado
– Kota Tomohon
– Kab Minahasa Utara
– Kab Bolaang Mongodow Timur
– Kab Bolaang Mongondow Selatan
– Kab Minahasa Selatan.

Pada sesi selanjutnya, Yurnie Sendow selaku Komisioner KPU yang membidangi Hukum di KPU Minsel, mengatakan untuk perekrutan anggota Badan Penyelengara Pemilihan, setiap calon harus memenuhi persyaratan, diantaranya harus setia kepada Pancasila dan UUD 1945 serta harus mentaati aturan yang ada sesuai ketentuan KPU.

“Dan semua kriteria yang ada dalam UU harus ditaati, Dan kiranya, semua yang hadir di sosialisasi ini, dapat membantu melakukan sosialisasi, terlebih oleh Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Pemerintah Desa dan LSM,” terang Sendow.

Dalam kegiatan ini turut hadir perwakilan setiap desa. Setiap desa dari 8 desa di Kecamatan Motoling Timur mengutus 3 perwakilan.

Selain itu nampak juga Hukum Tua se-Kecamatan Motoling Timur, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan LSM. (Sampel)