MANADO, Mediamanado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Privinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Koordinasi Verifikasi Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, bersama para stakeholder, NGO (Non-Goverment Organization), dan Media yang dilaksanakan di Hotel Luwansa Manado pada Kamis (13/10/2022).
Meidy Tinangon selaku Plt Ketua KPU Provinsi Sulut dalam sambutannya mengatakan dalam koordinasi kali ini tahapan verifikasi faktual yang secara khusus akan dibahas.
“Dalam rapat koordinasi ini merupakan tahapan dari pemilu 2024, secara khusus kita melaksanakan koordinasi sub tahapan verivikasi faktual, karena kita sudah melaksanakan tahapan verivikasi administrasi dan verivikasi administrasi perbaikan dan kami sudah kirimkan itu ke KPU-RI dan dari verivikasi ini nanti akan ditentukan Partai-partai mana yang memenuhi syarat dan secara kewenangan akan diumumkan oleh KPU-RI”, ujar Tinangon.
Selanjutnya Tinangon menjelaskan pada 15 Oktober 2022 nanti KPU Provinsi Sulut akan memulai verivikasi untuk kepengurusan dan keanggotaan Parpol calon peserta pemilu.
“Terhitung pada 15 Oktober 2022 nanti kami akan memulai verivikasi kepengurusan dan keanggotaan, jadi ada dua tahapan besar untuk partai politik yakni verivikasi administrasi dan verivikasi faktual, yang didalam keduanya ada verivikasi perbaikan”, ungkap Plt Ketua KPU Provinsi Sulut ini.
Meidy Tinangon pun menjelaskan parpol-parpol mana saja yang akan di verivikasi administrasi dan faktual itu berdasarkan dengan UU Nomor 7 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2022.
“Sesuai dengan UU Nomor 7 dan putusan MK Nomor 55 tahun 2022, bahwa Parpol yang memperoleh kursi DPR-RI atau yang mencapai Parliamentary Threshold itu hanya akan dilakukan verivikasi administrasi, sementara yang akan dilakukan verivikasi faktual adalah peserta pemilu 2019 yang tidak memperoleh kursi di DPR-RI, yang tidak mencapai parliamentary threshold, dan parpol yang baru mendaftar, dengan ketentuan parpol tersebut telah lolos verivikasi administrasi”, jelas Tinangon.
Jadi untuk saat ini sebagaimana yang disampaikan Meidy Tinangon bahwa semua parpol saat ini merupakan calon peserta pemilu 2024, sampai pada bulan Desember 2022 nanti KPU-RI akan menetapkan parpol-parpol yang resmi menjadi peserta pemilu 2024.
Untuk itu Meidy Tinangon pun mengaku bahwa waktu yang ada masih cukup panjang dan tentu pihaknya memerlukan bantuan dan kerjasama dari semua pihak yang terudang dalam rapat koordinasi pada saat ini terlebih insan pers.
(DM)





