SULUT, Mediamanado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut menggelar kegiatan Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 kepada stakeholder pers serta dirangkaikan dengan deklarasi pers sahabat JDIH KPU Sulut, pada Kamis-Sabtu (15-17 Agustus 2024) di Hotel Luwansa Manado.
Lani Ointu selaku Komisioner KPU Sulut menyampaikan bahwa ada produk-produk hukum terbaru terkait pencalonan, dan pencalonan akan dibuka serentak pada 27-29 Agustus 2024.
“Beberapa hari kedepan nanti teman-teman pers akan mengikuti penyuluhan produk hukum terbaru, dan terkait pencalonan tanggal 27-29 Agustus 2024 KPU seluruh Indonesia akan membuka pendaftaran untuk pencalonan”, ujar Ointu saat membawakan sambutan pembukaan kegiatan, pada Kamis (15/8/2024).
Lani Ointu pun berharap agar pers nantinya bisa membantu mengingatkan KPU perihal produk-produk hukum terbaru ini.
“Nanti kedepannya kami berharap KPU dapat diingatkan oleh pers perihal produk-produk hukum ini, karena KPU itu lembaga hirarki, aoa yang sudah disampaikan, ditulis, itulah yang kami lakukan, kami bukan seperti lembaga lain yang kemudian menafasirkan aturan itu, apapun yang sudah diatur dalam PKPU maka itu wajib hukumnya ditindaklanjuti”, ungkap Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sulut ini.
Lebih lanjut, Lani Ointu pun mengutarakan bahwa ada perbedaan perihal aturan bagi pemilih di Pilkada 2020 dan 2024 saat ini.
“Saat proses pemuktahiran data pemilih Pilkada 2020 kami menggunakan de facto maksudnya orangnya ada dan dokumennya ada, tapi di 2024 kami aturannya pakai de jure artinya wajib ada dokumennya, walauoun orangnya ada secara faktual tapi tidak membuktikam dokumen lependudukannya maka iti tidak didaftar, proses pemuktahiran kali ini bisa membuktikan 4 elemen dokumen yaitu biodata, KTP digital, IKD, dan KK”, ungkap Ointu.
(DM)