KPU Sulut Segera Buka Pendaftaran Bandan Ad Hoc

oleh
Ketua Komisioner KPU Sulut Yessi Momongan. foto: ist

Loading

Ketua Komisioner KPU Sulut Yessi Momongan. foto: ist
Ketua Komisioner KPU Sulut Yessi Momongan. foto: ist

 

MANADO, MediaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) segera membuka pendaftaran untuk Badan Ad Hoc untuk pelaksanaan tahapan Pilkada di Sulut tahun 2015. Pendaftaran tersebut, akan dibuka pada 19 April 2015 nanti. Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisisoner KPU Sulut Yessy Momongan akhir pekan silam.

Menurut Momongan, saat ini KPU Sulut sedang menunggu peraturan KPU terkait tahapan program dan jadwal dan semua PKPU yang harus dikeluarkan KPU RI terkait tahapan program dan jadwal dan selanjutnya kami sedang menata, menyempurnakan terkait dengan kegiatan dan penganggaran.

Ia menjelaskan, tahapannya sementara dimulai dimana nantinya kalau sesuai dengan draft tahapan program dan jadwal yang dikeluarkan oleh KPU RI dalam uji publik, pendaftaran badan ad hoc akan dibuka pada tanggal 19 April. Dalam persiapan itu, KPU Sulut akan mesosialisasikan pembukaan pendaftaran untuk badan ad hoc di tingkat PPK dan PPS yang nantinya akan ada proses dan mekanismenya.

“itulah kerja-kerja yang kami lakukan dalam rangka persiapan melaksanakan pilkada serentak di Sulut,” lanjut Momongan.

Untuk itu, KPU Sulut dan KPU Kabupaten/Kota se Sulut sebagai penyelenggara Pemilu akan bekerja sesuai dengan aturan main berdasarkan undang-undang, berjalan on the track, sehingga nantinya mampu dilihat oleh masyarakat dan rekan-rekan media cetak maupun elektronik sehingga nantinya KPU Sulut mampu mendapatkan kepercayaan publik dan  publik bisa memahami bahwa KPU sudah bekerja dan siapapun yang bakal jadi nantinya itu adalah persoalan yang lain, yang pasti KPU Sulut bekerja sesuai tugas, wewenang, tanggung jawab dan kewajiban.

Ia meminta agar masyarakat bisa proaktif dalam cara dan bentuk seperti apa untuk bisa melakukan cross check apakah namanya masuk dalam daftar pemilih sementara atau tidak sekalipun ada mekanisme mulai dari daftar pemilih sementara, daftar pemilih tetap, DPTB1 dan DPTB2

“Kita mendorong sehingga semua terdaftar, agar seluruh masyarakat Sulut yang punya hak memilih itu benar-benar memenuhi haknya dan tidak ada lagi masyarakat yang punya hak memilih itu terabaikan,” ucap Momongan. (ferry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *