BITUNG, Mediamanado.com – Warga Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, bernama Samita Pakaya (30) curhat di media sosial dan ke wartawan karena laporannya diabaikan pihak Penyidik Polres Bitung.
Pelapor menyesali tidak ada tindakan lebih lanjut dari pihak penyidik Polres Bitung terkait penganiayaan dialami bersama kedua anaknya berumur 13 Tahun dan 11 bulan yang dilakukan tiga oknum inisial YJ, A, dan F., di dalam rumahnya sendiri pada bulan Februari 2026. Pihak Penyidik sudah menetapkan status tersangka kepada 3 oknum tersebut namun hingga saat ini belum juga dilakukan penahanan.
Kepada sejumlah wartawan, sambil mencucurkan air mata, Samita Pakaya selaku korban mengaku sejak penganiayaan itu kedua anaknya masih merasa sakit di sekujur tubuh akibat pemukulan yang dilakukan ketiga oknum tersebut.
“Begini pak, awal mulanya ada pertengkaran saya dan suami saya di rumah ini. Kemungkinan ketiga oknum ini merasa terusik menegur saya. Sontak, saya mengeluarkan kata ‘Jangan ikut campur ini karena ini urusan keluarga saya’. Tiga hari kemudian ketiga oknum ini datang membuka pintu rumah saya sendiri tanpa seizin saya dan langsung melakukan pengeroyokan penganiayaan. Saya ketakutan, posisi saya memeluk anak balita dan memegang HP merekam pengeroyakan tersebubterhadap saya, bertubi-tubi saya menerima pukulan dari mereka sambil berteriak memaki saya dan meminta video harus segera dihapus. Saya terjatuh, anak saya berumur 11 bulan ditendang bagian rusuknya, sementeara anak saya yang berumur 13 tahun dipukul saat sedang tidur,” ungkap Samita sambil menangis terhek-hek.
Lebih jauh Samita menjelaskan, segala upaya konfirmasi terkait kejadian ini sejak laporan masuk ke Polres Bitung, sampai hari ini juga, ketiga oknum ini walaupun menurut penyidik sudah ditetepkan status tersangka. Tapi kenapa belum ditahan. Anehnya, justru ada laporan balik terhadap saya dan anak dan harus memenuhi panggilan ke Polres Bitung. Saya dan anak saya yang berumur 13 Tahun diperiksa di Jatanras Polres Bitung.

“Ada apa ini pak Kapolres, dimana keadilannya?!. Anak saya berumur 13 Tahun justru dilaporkan balik. Tanpa pendampingan Komisi Perlindungan Anak saya dan anak saya diperiksa di Jatanras Polres Bitung. Apakah ini upaya yang sengaja dibuat biar laporan penganiayaan terhadap saya dan anak-anak itu pulih? Menurut penyidik ada laporan balik karena saya dan anak saya melakukan pemukulan kepada tiga oknum tersangka tersebut. Bagaimana ceritanya saya memukul mereka, sementara tangan kiri memeluk anak dan tangan kanan memegang handphone, dan anak saya dianiaya saat sedang tidur, kejadian ini di rumah saya sendiri. Justru saya yang babak belur dipukul dan di injak-injak habis-habisan, hasil visumnya jelas, beberapa luka memar di tubuh dan luka pecah berdarah yang saya alami bersama kedua anak saya,” ucapnya sedih.
“Tak hanya kerugian fisik pak, hampir semua prabotan rumah tangga, baik sofa, motor, dan mesin jahit, harus saya korbankan demi keperluan biaya perobatan saya dan kedua anak saya. Sampai hari ini, anak saya yang berumur 13 Tahun mengalami trauma pasca kejadian pengeriyokan yang di alaminya itu, sementara anak saya yang 11 bulan setiap kali menangis merasa sakit di bagian rusuknya,” katanya sambil berharap 3 tersangaka ini segera ditahan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Lanjut Samita, jangan-jangan mereka ada dekengannya. Ada bahasa yang keluar dari mulut si penyidik, katanya tolong ini di rahasiakan, beliau juga mau bersependapat dengan saya untuk segera dilakukan penahanan tapi penahanan tersangka itu tergantung pimpinnya.
“Iya, dia menyampaikan begitu, saya tanya pimpinannya siapa, apakah kasat atau kapolres, tapi si penyidik tidak memberi tanggapan. Saya tak terima, sakit keluarga saya diperlakukan seperti itu. Pernah tersangka meminta perdamaian dengan membawa uang sebesar 4 juta. Tak hanya itu, ada juga anggota polisi menanyakan berapa sih kerugian yang harus diganti mereka, sebutkan saja apakah bisa 50 juta atau?. Secara manusia, iya saya maafkan namun hukum harus tetap dijalankan,” tutup Samita.
Sementara, upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah., menyampaikan, Yaa makase bang ini kasusnya berjalan dgn baik, saat ini sdh tap tsk dan dikirim berkas tahap 1,” Permintaan pihak pelapor dimonitor untuk penahanan tersangaka kami bahas,” singkat Kasat lewat pesan WhatsApp.






