MINAHASA, MediaManado.com – Kantor Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa memberikan izin operasional Klinik Pratama kepada Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tondano Kanwil Kemenkumham Sulut, Rabu (05/04/2023).
Diketahui, izin operasional ini sebagai bentuk upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi WBP.
Izin Operasional Klinik diberikan langsung Kepala Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa kepada Kalapas Tondano Yulius Paath.
Menurut Yulius Paath, pengurusan izin operasional ini dilakukan melalui beberapa syarat dan prosedur.
“Sebelumnya, klinik Lapas telah dinilai oleh Tim dari Dinkes Kabupaten Minahasa untuk menentukan apakah klinik pratama Lapas Tondano memenuhi syarat, baik dari segi pelayanan maupun sarana prasarana,” ungkap Paath.
Ia mengatakan, ada beberapa faktor terkait SDM yang belum memenuhi syarat untuk izin operasional klinik pratama pada Lapas Tondano.
Untuk memenuhi syarat tersebut, Lapas Tondano melakukan kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa melalu penandatanganan PKS terkait dukungan tenaga medis dalam melakukan pelayanan kesehatan di Klinik Pratama Lapas Tondano.
“Ijin klinik menjadi legalitas pelayanan kesehatan sekaligus perlindungan hukum bagi petugas medis Lapas Tondano dalam menjalankan tugas-tugasnya,” terang Paath.
Ia pun menyampaikan terima kasih kepada Bupati Minahasa, kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa beserta jajaran dan Kepala Dinas Perizinan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa yang telah membimbing dan mengarahkan sehingga Klinik Pratama Lapas Tondano memperoleh izin operasionalnya.
“Semoga kerja sama tetap terjalin dengan baik” tutup Paath.