Lapas Tuminting Bebaskan 112 Napi Binaannya

oleh

Loading

IMG-20200408-WA0036
MANADO, MediaManado.com – Lembaga pemasyarakatan (LP) kelas II A Manado di Tuminting, bebaskan 112 orang nara pidana binaannya untuk menjalani masa asimilasi dan integrasi di rumah masing masing.

Pembebasan para nara pidana di Lapas Tuminting itu dilakukan dalam dua tahap, yakni 40 orang dibebaskan Senin (6/4) dan 72 orang sisanya dibebaskan Selasa (7/4). Mereka dijemput anggota keluarga masing- masing di depan pintu lapas.

Proses pembebasan ditandai dengan penandatanganan surat penjamin oleh anggota keluarga yang hadir disertai dengan dilepasnya kaos seragam yang dikenakan oleh para nara pidana.

Kepala Lapas Tuminting, Sulistyo Wibowo saat diwawancarai mengungkapkan, 112 napi yang dapat kesempatan bebas itu merupakan napi yang memenuhi syarat sebagaimana Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK/01.04.04.

“Para nara pidana yang 2/3 masa pidana sampai 31 Desember 2020, napi anak yang 1/2 masa pidana sampai 31 Desember 2020, semua kami keluarkan dan mereka itu kami pastikan sebagai napi kasus pidana umum,” ungkapnya.

IKLAN BAWASLU
IKLAN BAWASLU

Meskipun sudah dapat pembebasan, 112 napi itu tetap dalam pemantauan Bapas dan Kepolisian. Jika diketahui melakukan kejahatan atau perbuatan melawan hukum, maka pihak lapas tidak segan-segan akan kembali memasukkan napi dimaksud ke dalam lapas.

“Pembebasan ini kan hanya karena ada kebijakan terkait penanggulangan Covid-19, jadi jika ada yang kedapatan melanggar hukum, kami akan jemput dan masukkan kembali napi yang melanggar ke dalam lapas,” tegasnya.

Kebijakan pemerintah tersebut disyukuri Sendro Korompit, satu diantara napi yang dapat kesempatan jalani asimilasi dan integrasi di rumah. Dia sangat bersyukur karena bisa bersama sama lagi dengan keluarga.

“Senang dapat kesempatan bisa bertemu lagi dengan keluarga dan bisa hidup di luar lembaga. Saya berjanji tidak melakukan pelanggaran hukum,” tuturnya. (PSA)