LBKH KORPRI-ASN MELAYANI DAN MELINDUNGI ANGGOTA KORPRI

oleh

Loading

rollis3

MANADO.Mediamanado – Pemberian bantuan  diberikan dalam ruang lingkup permasalahan hukum yang dialami oleh KORPRI-ASN yang membutuhkan bantuan karena keterlibatannya dalam masalah hukum dengan berupa tindakan yang dilakukan oleh penasehat hukum berupa nasehat, pertimbangan, pengertian dan pengetahuan hukum kepada pegawai yang membutuhkan bantuan hukum terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

Sekretaris KORPRI Sulawesi Utara, Rollies R Rondonuwu AP, saat di temui mediamanado.com di ruang kerjanya (04/08/2016) menjelaskan bahwa Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI-ASN ada di secretariat KORPRI Provinsi Sulawesi Utara.

“Keberadaan LKBH KORPRI-ASN untuk membantu anggotanya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi melalui pelayanan konsultasi hukum dan pendampingan hukum di pengadilan” ungkapnya.

Menurutnya, LKBH KORPRI-ASN diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 126 ayat 3 butir B tentang memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota Korps Profesi ASN  Republik Indonesia terhadap dugaan pelanggaran sistem merit dan mengalami masalah hukum dalam melaksanakan tugas.

“LKBH sebagai tempat konsultasi bantuan hukum untuk memberikan pelayanan ASN yang tersangkut dengan persoalan hukum. Ruang lingkup pelayanan LKBH KORPRI meliputi konsultasi, advokasi, pendampingan hukum, dan bantuan hukum pidana bagi ASN di lingkungan Pemprov Sulut, yang berkaitan dengan tindak pidana umum, tindak pidana khusus dan lainnya” ujar Rondonuwu.

Rondonnwu yang sekarang ini sedang mengikuti Diklat PIM II  menambahkan para anggota KORPRI tidak perlu takut dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya untuk mewujudkan visi dan misi Pemprov Sulut karena dalam Undang–Undang Dasar Tahun 1945, negara mengakui dan menjamin dan melindungi setiap warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum.

“Selama dalam koridor yang tepat dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dalam menjalankan program pemerintahan, tidak usah takut dengan hukum tetaplah profesional dalam bekerja,” Tambahnya. (Herman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *