SULUT, Mediamanado.com – DPRD Provinsi Sulut dan Pemprov Sulut akhirnya sepakat menandatangani Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Sulawesi Utars tahun 2025, saat pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Sulut, pada Rabu (7/8/2024).
Fransiscus Andi Silangen selaku Ketua DPRD Provinsi Sulut saat membuka Rapat Paripurna mengatakan bahwa berdasarkan hasil rapat pembahasan Badan Anggaran DPRD Sulut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maka disepakati postur anggaran pendapatan daerah sebesar Rp.4.000.282.639.132 dan Belanja Daerah Rp.3.711.240.033.884.
“Optimalisasi pendapatan retribusi pelayanan kesehatan di setiap rumah sakit daerah, penerapan program keringanan pajak kendaraan, serta tidak ada lagi bagi hasil untuk pendapatan PKB dan BBNKB dengan pemerintah kabupaten dan kota kiranya menjadi fokus pembiayaan untuk direalisasikan pada pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2025,” kata Silangen.
Sementara itu Gubernur Olly Dondokambey dalam penjelasannya terkait KUA PPAS APBD Perubahan tahun 2024 menyampaikan perubahan kebijakan umum APBD tahun 2004 dilakukan atas dasar pertimbangan adanya perubahan yang berkaitan dengan kerangka Ekonomi keuangan nasional dan daerah.dengan memperhatikan evaluasi hasil kerja pelaksanaan program kegiatan termasuk realisasi anggaran pendapatan dan belanja Provinsi Sulawesi Utara sampai pada triwulan 1 tahun 2024.
” KUA PPAS APBD Perubahan tahun 2024 dilakukan guna menyesuaikan dengan situasi aktual yang kita kehidupan kita hadapi teemasuk penyesuaian untuk peningkatan kesejahtraan masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ungkap Olly.
Skema perubahan KUA PPAS APBD Tahun 2024. Pendapat Daerah dianggarkan sebesar Rp 3,9 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp. 36 Miliar. Sementara untuk Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp 3.6 Triliun lebih atau bertambah Rp.315,8 Miliar lebih.
Hadir pada rapat paripurna tersebut Wakil Gubernur Steven Kandouw, para Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut, serta pejabat dilingkup Pemerintah Provinsi Sulut.
(*/DM)