MANADO, Mediamanado.com – Dengan adanya program Kartu Indonesia Pintar Kuliah Merdeka (KIP-K), maka bagi para calon mahasiswa baru yang gagal masuk ke Perguruan Tinggi lewat jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) maupun Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), tidak perlu berkecil hati.
Karena lewat program bantuan pemerintah ini para calon mahasiswa bisa mendaftarkan diri untuk melanjutkan kuliah ke Perguruan Tinggi favoritnya tanpa perlu membuat akun KIP yang baru.
Politeknik Negeri Manado (Polimdo) salah satu Perguruan Tinggi berbasis Vokasi terkemuka di Indonesia Timur ini juga menerima mahasiswa baru kewat jalur KIP-K ini, dimana pendaftarannya sudah dibuka sejak 11 Juni 2024 – 31 Oktober 2024.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Koordinator Humas Polimdo, Stevie Kaligis, SE, MM, Ak, CA kepada awak media di ruangan Humas Polimdo, pada Kamis (20/6/2024) siang.
“Calon peserta hanya perlu menyesuaikan jalur masuk perguruan tinggi yang diikuti, baik seleksi mandiri PTN atau PTN Vokasi tidak perlu mendaftar lagi KIP Kuliahnya, tinggal nanti memilih lagi jalur seleksi,” ujar Kaligis.
Kaligis pun menjelaskan, selain memilih seleksi mandiri PTN Vokasi, calon peserta juga perlu melengkapi berkas pendaftaran pada SIM KIP Kuliah sebelum melakukan registrasi di perguruan tinggi tujuan.
“Jadi ada aplikasi buat daftar di Politeknik Negeri Manado. Setelah memenuhi syarat KIP-Kuliah, silahkan daftar,” pungkas Koordinator Humas Polimdo ini.
Sebagai informasi untuk pendaftaran KIP-Kuliah Merdeka tahun 2024 ini ada beberapa ketentuan yang harus dimiliki oleh para calon mahasiswa tahun 2024 adalah siswa lulusan dua tahun sebelumnya (2022 dan 2023), kemudian siswa dinyatakan lulus seleksi dengan program studi (prodi) terakreditasi minimal C atau Baik
Memiliki potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.
Selain itu calon penerima KIP Kuliah 2024 harus memenuhi persyaratan ekonomi, yaitu berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan melampirkan dokumen :
1. Mahasiswa merupakan pemegang bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK yang terdata pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan SiPintar.
2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan bidang sosial seperti Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
3. Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
4. Mahasiswa termasuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada tiga desil pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
5. Mahasiswa dari panti sosial/asuhan.
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari empat kriteria di atas, tetap dapat mendaftar untuk mendapat KIP Kuliah dengan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan berikut:
1. Bukti pendapatan kotor gabungan orangtua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau Rp 750.000 per anggota keluarga.
2. Bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.
(YB)