Louis Schramm Terima Aspirasi Warga Tokambahu, DPRD Sulut Akan Panggil BPN

oleh

Loading

MANADO, Mediamanado.com – Kantor DPRD Sulawesi Utara kedatangan massa aksi dari Forum Perjuangan Masyarakat Tokambahu, Rabu (15/7/2026). Puluhan warga itu menyuarakan penolakan terhadap dugaan konflik agraria di wilayah Makawidey.

Mereka menuntut hak atas tanah tempat tinggal tidak diganggu aparat keamanan. Sepanjang aksi, massa mengusung spanduk bertuliskan “Tanah untuk Rakyat”.

Perwakilan DPRD Sulut yang menerima aksi yakni Ketua Fraksi Gerindra Louis Schramm, Nick Adicipto Lomban dari Fraksi NasDem, dan Paula Runtuwene.

Louis menegaskan di depan massa bahwa hak atas tanah untuk tempat tinggal adalah hak dasar warga yang dilindungi konstitusi.

“Hak kalian untuk tempat tinggal dan kehidupan yang layak itu wajib dipenuhi negara,” kata Louis. Massa pun kompak menjawab “Betul!, ” tegas Louis.

Politisi Gerindra itu juga menyoroti status hukum tanah sengketa. Mengacu UU No 1 Tahun 1960 tentang UUPA, ia menjelaskan HGB seharusnya sudah habis masa berlakunya sejak 1980.

“Kalau tidak diperpanjang, statusnya kembali jadi tanah negara. Dan kalau itu tanah negara, maka negara wajib menghidupi rakyatnya,” ujarnya.

Untuk menyelesaikan persoalan, DPRD Sulut berjanji segera menindaklanjuti. Louis menyebut dewan akan memanggil BPN dan pihak terkait lainnya.

“Aspirasi ini akan kami jadikan bahan. Kami akan panggil BPN dan instansi terkait untuk duduk bersama,” ucapnya.

Louis juga memastikan warga Tokambahu dilibatkan dalam proses mediasi agar hasilnya adil.

“Aspirasi siang ini kami terima dengan baik dan akan kami tindaklanjuti. Jangan khawatir,” tutup Louis.

(*/DM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *