MANADO, Mediamanado.com – Komisi IV DPRD Sulawesi Utara kembali menyoroti praktik alih daya (outsourcing) yang dinilai masih menyisakan berbagai persoalan. Wakil Ketua Komisi IV, Lucky Schramm, mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang menerapkan sistem tersebut. Senin (18/5/2026).
Desakan ini muncul setelah Komisi IV menerima sejumlah aduan dari masyarakat dan pekerja terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan. Laporan tersebut menempatkan isu outsourcing sebagai salah satu perhatian serius yang perlu segera ditindaklanjuti.
Schramm menegaskan, Disnaker memiliki tanggung jawab memastikan seluruh perusahaan outsourcing mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk pembayaran upah sesuai standar Upah Minimum Provinsi (UMP) serta pemberian jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, pengawasan tidak cukup dilakukan secara administratif, tetapi harus disertai pengecekan langsung di lapangan. Dirinya mengingatkan agar instansi terkait tidak bersikap pasif dalam menghadapi persoalan tersebut.
“Disnaker harus proaktif dan tidak menutup mata. Pengawasan langsung di lapangan sangat penting untuk memastikan kepatuhan perusahaan,” ujar Schramm.
Lebih jauh, Schrammmenyoroti pentingnya perlindungan hak-hak pekerja yang hingga kini dinilai masih rentan di sektor outsourcing. Indikasi pelanggaran oleh sejumlah perusahaan, kata dia, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Banyak indikasi perusahaan alih daya yang tidak menjalankan kewajibannya. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Lucky juga mengingatkan agar pemerintah tidak hanya mengandalkan laporan formal dari perusahaan, melainkan melakukan verifikasi terhadap kondisi nyata yang dialami para pekerja.
“Laporan perusahaan biasanya terlihat baik di atas kertas. Tapi yang perlu dilihat adalah kondisi riil di lapangan, apakah benar hak pekerja sudah dipenuhi atau belum,” pungkasnya.
(*/DM)





