
MANADO, MediaManado.com – Kepala Dinas Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) Daerah Provinsi Sulut Drs Franciscus Maindoka menegaskan, perusahaan pertambangan skala kecil di daerah, harus melakukan perpanjangan Izin usaha dan dilarang untuk beraktivitas, sebelum izin usaha tersebut belum dilakukan.
“Setiap usaha pertambangan, khususnya pertambangan skala kecil, wajib melakukan perpanjangan Izin usaha. Itu wajib dilakukan,” tandas Kadis ESDM Franciscus Maindoka, Selasa (28/01/2020) sore.
Maindoka menambahkan bahwa untuk pengurusan dan perpanjangan Izin dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Daerah Provinsi Sulut.
“Semua aktivitas usaha yang akan dilakukan di daerah, terlebih dahulu mengurus izin usahanya di DPM-PTSP), termasuk izin usaha pertambangan skala kecil,” ucap Maindoka.
Apalagi, jika sudah hampir tiba batas waktu selesai dan mau diperpanjang usahanya, segera melakukan perpanjangan Izin.
“Karena, bilamana tidak, maka tim terpadu akan menindak perusahaan skala kecil yang lalai dalam mengurus izin usaha dan perpanjangan Izin usaha. Tim terpadu ini, selain melibatkan instansi terkait di daerah, pun melibatkan instansi Polri dan Kejaksaan,” ungkap Maindoka.
Selain Itu, pengawasan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan perorangan maupun kelompok, tetap dilakukan pihaknya, berkoordinasi dengan pemerintah setempat.
“Ini merupakan tugas dan tanggungjawab instansi kami dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas PETI dengan berkoordinasi dengan pemerintah setempat, dimana aktivitas PETI berada,” ujar Kadis ESDM ini. (Ferry)





