Mangrove di Sarawet Bukan Pengrusakan Tapi Pembersihan

oleh
PEMBERSIHAN: Tampak para pekerja yang ada di Tambak Udang sementara melakukan pembersihan.

Loading

PEMBERSIHAN: Tampak para pekerja yang ada di Tambak Udang sementara melakukan pembersihan.
PEMBERSIHAN: Tampak para pekerja yang ada di Tambak Udang sementara melakukan pembersihan.

MINUT, MediaManado – Tudingan pengrusakan mangrove di Desa Sarawet untuk pembangunan tambak udang, dibantah oleh PT Anugerah Bumi Sempuh Mandiri (ABSM). Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Direktur PT ABSM Frengky Padang saat ditemui wartawan Jumat (6/9/2019)

“Tidak ada penebangan ataupun pengrusakan mangrove di lokasi pembangunan tambak.Yang ada pembersihan bentangan lokasi Hak Guna Usaha (HGU) seluas 62 hektar. Juga yang dilakukan hanya penebangan pohon liar yang ada di jalur masuk pembangunan tambak udang,” ungkap Direktur PT ABSM Frengky Padang saat ditemui wartawan Jumat (6/9).
Menurut Frengky, pihaknya memahami jika menjalankan satu usaha harus patuh pada perundang-undangan yang berlaku. “Saya telah mengantongi HGU dengan nomor 00011 dengan objek Desa Sarawet dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 18.10.06.03.00048 n. 7 tanggal 26/09/2017, tertanggal 31/7/ 2019 yang ditandatangani Kepala BPN Minut Sammy Dondokambey. Sertifikat HGU ini merupakaN BEKAS hgu No. 00001/Sarawetyang berakhir tanggal 28 juli 2012,” ujar pengusaha asal Kota Surabaya berdarah Nusa Utara ini.
Padang-pun meminta dalam pemberitaan terkait pembangunan tambak udang ini masyarakat Minut diberikan informasi yang benar, agar warga Desa Sarawet dan sekitarnya tidak dirugikan, karena jika hal ini terjadi tanpa didukung oleh data yang benar maka banyak pengusaha akan berpikir kembali untuk berinvestasi di daerah ini.
Menurut Padang untuk melaksanakan pembamgunan tambak saat ini pihak perusahan membutuhkan sekira 50 orang tenaga kerja dan bila sudah jalan akan menyerap tenaga kerja sekira 100 orang. “Sangat disayangkan saat ini untuk melanjutkan pekerjaan mencari orang kerja saja sangat sulit, tapi jika dibawa dari luar nanti dikira tidak memprioritaskan warga setempat,” keluhnya.

Menurut Padang, dari Dinas PUPR Provinsi Sulut perijinan pembangunan tambak udang ini secara legalitas hukum sudah tidak masalahTata. Dan apabila ada pihak yang berkepentingan silahkan ditunjukan HGU yang sudah dikantongi. Jika memang ada yang akan mengajukan keberatan silahkan diajukan ke pemerintah sebagai pihak yang mengeluarkan HGU, karena pihak perusahan sudah memenuhi semua ketentuan yang berlaku. Jika ada yang akan menggugat, silahkan menggugat pemerintah sebagai pihak yang melepaskan HGU atas nama saya.
Jikapun di dalam bentangan lahan yang akan dibangun tambak udang terdapat mangrove maka kami memiliki yang namanya Coorporate Social Responsibility (CSR) dimana kami akan menanam kembali mangrove di lokasi yang ditunjuk pemerintah. “Kami siap menanam kembali, silahkan pemerintah tunjukan di mana kami harus memananam kembali,” ujar Padang yang mengaku mengurus HGU ini memakan waktu sampai 2 tahun.

Sementara untuk persoalan ijin Analisa dampak lingkungan (Amdal) sedang dalam proses pengurusan. “Tim amdal sudah pernah turun ke lokasi melakukan survei, hal ini ditandai dengan papan pengumuman di lokasi,” tukas Padang.

Lanjut dikatakan, selain di Minut pihak perusahan juga berencana akan membangun tambak udang serupa di daerah, Minsel, Boltim, Mitra, Bolsel dan Bolmut. Minut akan dijadikan Centre Mascot daerah lain.
Selanjutnya Frengky-pun berterima kasih kepada Pemkab Minut yang telah menyambut investasi yang menjanjikan di bidang tambak udang ini. “Saya ingin mengajak semua pihak membangun Minut secara bersama. Hal yang utama adalah, siapa sayang Minut, mari silahkan bikin baik, tapi siapa yang tidak sayang silahkan dihancurkan,”pungkas Padang.

Sementara itu Kapolres Minut AKBP Jefry P Siagian SIK melalui Kasat Reskrim Minut AKP Nofry Maramis terkait laporan pengrusakan mangrove
yang dilayangkan Toni Rondonuwu sebagai pelapor, pihak Polres telah memeriksa enam orang saksi.
“Kami telah memeriksa enam orang saksi termasuk Toni Rondonuwu sebagai pelapor dan masing-masing Yosua Sabarani, Stenly Tunas, Herry Tongkukut, Lourens Woue, Hukum Tua Sarawet, dan Frani Supit (Sekdes) sebagai terlapor dalam proses lidik. Rondonuwu sendiri sebagai pelapor tidak memiliki data yang cukup untuk kami lihat. Untuk penanganan kasus tersebut setelah kita mengambil keterangan dari saksi yang kami sebutkan, akan digelar perkara untuk menentukan apakah akan dilanjutkan ke tahap penyidikan atau dihentikan,” terang Maramis. (swp)