
MANADO, MediaManado.com – Kualitas layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memang menjadi kunci kepuasan para peserta.
Untuk itu, dibutuhkan komitmen peningkatan kualitas layanan BPJS Kesehatan dari layanan administrasi, SDM petugas hingga layanan fasilitas kesehatan sambil memanfaatkan sarana teknologi berupa layanan aplikasi JKN-KIS yang terintegrasi, sehingga peserta memperoleh informasi dengan mudah, cepat dan pasti.
Hal itu dibahas pada ‘Sosialisasi Edukasi Publik dan Media Gathering terhadap Upaya Peningkatan Kualitas Layanan Bagi Peserta JKN-KIS di Provinsi Sulawesi Utara’ yang digelar BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) di Peninsula Hotel Manado, Rabu (05/08/2020).
Deputi Direksi Wilayah Suluttenggomalut BPJS Kesehatan Chandra Nurcahyo SKM AAAK mengatakan, pemerintah daerah di Sulawesi Utara turut berperan penting dengan mengikutsertakan masyarakat pada program JKN-KIS BPJS Kesehatan guna mewujudkan peningkatan kesehatan di masyarakat.
Sebaliknya, kata Nurcahyo, BPJS Kesehatan terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan, agar peserta mudah, cepat dan pasti mendapat informasi melalui layanan Aplikasi Mobile JKN-KIS, baik kepesertaan dan standar layanan pada Faskes.
“Misalnya, antrian saat pendaftaran peserta, fasilitas tempat tidur, dokter ataupun Faskes yang menjadi pilihan peserta,” ujar Nurcahyo seraya mengajak rekan-rekan media untuk turut mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat terkait layanan berbasis digital yang bersifat promotif dan preventif ini.
“Apalagi pada kondisi saat ini, layanan ini justru membuat peserta terhindar dari penyebaran Covid-19,” kata Nurcahyo.
Asisten Deputi Bidang Perencanaan dan Keuangan BPJS Kesehatan Suluttenggomalut, Rudi Siahaan mengatakan, kualitas layanan bagi peserta JKN-KIS turut dibarengi dengan komitmen peningkatan kualitas diantaranya; layanan petugas BPJS SATU.
“Kita memiliki petugas BPJS SATU (Siap Membantu) di rumah sakit untuk memberikan kemudahan informasi dan menangani keluhan peserta, menyederhanakan proses administrasi, sehingga keberadaan petugas mempermudah akses pasien peserta JKN-KIS,” kata Rudi seraya menambahkan BPJS SATU ini sudah diimplementasikan sejak 9 Desember 2019.
Selain itu adanya penyederhanaan prosedur layanan HD (Hemodialisis) pasien gagal ginjal kronis yang rutin mendapatkan layanan cuci darah (Hemodialisis) di rumah sakit dan sudah terdaftar dengan menggunakan sidik jari, tidak perlu lagi membawa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Adapula pula layanan sistem antrian elektronik Faskes. “Ditargetkan, pada 2020 seluruh rumah sakit sudah memiliki sistem antrean elektronik. Dengan begitu, akan ada kepastian layanan yang lebih cepat,” tandas Rudi.
Bahkan, ada layanan informasi ketersediaan tempat tidur perawatan, baik di ruang perawatan maupun intensif yang dapat diakses oleh peserta JKN-KIS dan layanan waiting list dan tindakan operasi demi transparansi dan kepastian dari Faskes.
Menurut Rudi, kualitas peningkatan layanan Faskes bagi peserta JKN-KIS harus dilakukan karena sejak Juli 2020, BPJS telah membayar lunas tagihan klaim seluruh rumah sakit yang sudah jatuh tempo dan belum dibayar agar operasional rumah sakit tak terganggu.
Dengan begitu penyesuaian iuran baik kesesuaian biaya pelayanan kesehatan dengan sumber pembiayaan, maupun kewajiban pembayaran klaim yang tepat waktu, justru berdampak pada terpenuhinya kualitas standar layanan Faskes (tersedia ruang rawat, alat kesehatan dan obat lengkap, sehingga peserta merasa puas.
“Karena layanannya mudah, cepat dan pasti. Untuk itu, komitmen bersama antara BPJS Kesehatan dengan Faskes untuk peningkatan kualitas layanan, tetap dijaga. Dengan gotong royong, semua tertolong,” tutup Rudi. (Ferry)





