Melky Jakhin Pangemanan Laporkan Kerja Sebagai Bentuk Pertanggungjawaban

oleh

Loading

FB_IMG_1624301297280

MANADO, Mediamanado.com – Anggota DPRD Provinsi Sulut, Melky Jakhin Pangemanan, S.IP, MAP, M.Si berkomitmen selalu siap menyampaikan laporan kerjanya sebagai bentuk pertanggung jawabannya meskipun ditengah Pandemi Covid-19

Berikut laporkan kerja harian yang telah dilaksanakan yakni: Jumat 15 Juni 2021 yang disajikan secara lengkap, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19.

Selasa, 15 Juni 2021

11.00 – 13.05 Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian/Penjelasan Gubernur Sulawesi Utara terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 sekaligus Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda tersebut serta Jawaban/Tanggapan Gubernur terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, di ruangan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

PENYAMPAIAN/PENJELASAN GUBERNUR TERHADAP RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD PROVINSI SULUT T.A. 2020

Sebagaimana kita ketahui, pelaksanaan APBD Tahun 2020 dapat dikatakan tahun yang cukup berat karena banyak dinamika menyertai kita, salah satunya refocusing APBD untuk penanganan pandemi CVD. Namun kita bisa survive dan tetap konsisten dengan tekad untuk melaksanakan APBD secara tertib, disiplin dan akuntabel.

Puji Tuhan, pada 3 Mei 2021 yang lalu, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LKPD Provinsi Sulawesi Utara, yang sekaligus menjadi penanda keberhasilan kita mempertahankan opini WTP 7 (tujuh) kali berturut-turut.

Secara garis besar, dapat disampaikan substansi yang terkandung dalam Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2020, sebagai berikut:

• Pada sisi Pendapatan Daerah, dapat dijelaskan bahwa total realisasi Pendapatan di Tahun 2020 adalah sebesar Rp.3.690.999.513.207,- (Tiga Triliun, Enam Ratus Sembilan Puluh Miliar, Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta, Lima Ratus Tiga Belas Ribu, Dua Ratus Tujuh Rupiah, atau 96,27 persen dari target yang ditetapkan yakni Rp.3.834.072.066.454,- (Tiga Triliun, Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Miliar, Tujuh Puluh Dua Juta, Enam Puluh Enam Ribu, Empat Ratus Lima Puluh Empat Rupiah), dengan rincian:
1) Realisasi Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.1.125.317.788.015,- (Satu Triliun, Seratus Dua Puluh Lima Miliar, Tiga Ratus Tujuh Belas Juta, Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu, Lima Belas Rupiah), atau 94,04 persen dari target sebesar Rp.1.196.634.534.141,- (Satu Triliun, Seratus Sembilan Puluh Enam Miliar, Enam Ratus Tiga Puluh Empat Juta, Lima Ratus Tiga Puluh Empat Ribu, Seratus Empat Puluh Satu Rupiah). 94,04 persen disebabkan realisasi penerimaan pajak yang karena faktor CVD tidak dapat dioptimalkan;
2) Realisasi Dana Perimbangan sebesar Rp.2.519.010.935.519,- (Dua Triliun, Lima Ratus Sembilan Belas Miliar, Sepuluh Juta, Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu, Lima Ratus Sembilan Belas Rupiah), atau 97,36 persen dari target yakni sebesar Rp.2.587.265.304.724,- (Dua Triliun, Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Miliar, Dua Ratus Enam Puluh Lima Juta, Tiga Ratus Empat Ribu, Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Rupiah). Realisasi 97,36 persen disebabkan DAK Kesehatan, DAK Infrastruktur Jalan, DAK Infrastruktur Irigasi, DAK DKP, DAK Pertanian, DAK Pariwisata, dan DAK BOS, tidak mencapai target karena adanya kebijakan
yang ketat dari Pemeirntah Pusat;
3) Realisasi Lain-Lain Pendapatan Daerah
Yang Sah sebesar Rp.46.670.789.673,- (Empat Puluh Enam Miliar, Enam Ratus Tujuh Puluh Juta, Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu, Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah), atau 93,02 persen dari target yakni sebesar Rp.50.172.227.589,- (Lima Puluh Miliar, Seratus Tujuh Puluh Dua Juta, Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu, Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah). Realisasi 93,02 persen dikarenakan Dana Integrated Participatory Development and Management Irrigation Program (IPDMIP) yang bersumber dari Asian Development Bank (ADB) dan International Fund For Agriculture Development (IFAD), tidak mencapai target.

• Pada sisi Belanja Daerah, dapat dijelaskan bahwa total realisasi Belanja di Tahun 2020 adalah sebesar Rp.4.501.905.708.338,- (Empat Triliun, Lima Ratus Satu Miliar, Sembilan Ratus Lima Juta, Tujuh Ratus Delapan Ribu, Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah), atau 88,40 persen dari anggaran sebesar Rp.5.092.887.460.620,- (Lima Triliun, Sembilan Puluh Dua Miliar, Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta, Empat Ratus Enam Puluh Ribu, Enam Ratus Dua Puluh Rupiah), dengan rincian:
1) Realisasi Belanja Tidak Langsung sebesar Rp.2.513.893.204.406,- (Dua Triliun, Lima Ratus Tiga Belas Miliar, Delapan Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta, Dua Ratus Empat Ribu, Empat Ratus Enam Rupiah), atau 99,26 persen dari anggaran sebesar Rp.2.532.599.654.981,- (Dua Triliun, Lima Ratus Tiga Puluh Dua Miliar, Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta, Enam Ratus Lima Puluh Empat Ribu, Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah). Terdapat sisa anggaran sebesar Rp.18.706.450.575,- (Delapan Belas Miliar, Tujuh Ratus Enam Juta, Empat Ratus Lima Puluh Ribu, Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) yang merupakan sisa Belanja Gaji dan Tunjangan, Tambahan Penghasilan PNS dan Hibah BOS non fisik;
2) Realisasi Belanja Langsung sebesar Rp.1.988.012.503.932,- (Satu Triliun, Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Miliar, Dua Belas Juta, Lima Ratus Tiga Ribu, Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah) atau 77,65 persen dari anggaran sebesar Rp.2.560.287.805.638,- (Dua Triliun, Lima Ratus Enam Puluh Miliar, Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta, Delapan Ratus Lima Ribu, Enam Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah). Terdapat pekerjaan-pekerjaan fisik sampai dengan 31 Desember 2020 yang belum selesai.

• Pada sisi Pembiayaan Daerah di Tahun 2020, dapat dijelaskan bahwa:
1) Realisasi Penerimaan Pembiayaan Daerah
sebesar Rp.949.155.952.296,- (Sembilan Ratus Empat Puluh Sembilan Miliar, Seratus Lima Puluh Lima Juta, Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Ribu, Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah), atau sebesar 75,40 persen dari target sebesar Rp.1.258.865.394.166,- (Satu Triliun, Dua Ratus Lima Puluh Delapan Miliar, Delapan Ratus Enam Puluh Lima Juta, Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu, Seratus Enam Puluh Enam Rupiah). Realisasi 75,40 persen karena tidak tercapainya Rp.309.000.000.000,- (Tiga Ratus Sembilan Miliar Rupiah) Dana Pinjaman PEN yang belum masuk berdasarkan fisik pekerjaan.
2) Pengeluaran Pembiayaan Daerah mencapai Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Dimana itu merupakan penyertaan modal kepada PT. Askrida.
3) Selanjutnya dari realisasi perhitungan Surplus Anggaran dan Pembiayaan Netto, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pada periode Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.138.199.757.165,- (Seratus Tiga Puluh Delapan Miliar, Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta, Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu, Seratus Enam Puluh Lima Rupiah).

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah melaksanakan APBD Tahun 2020 dalam landasan tertib administrasi dan disiplin anggaran dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas dan efektivitas pelaksanaan anggaran.

Pengawasan dan pemeriksaan oleh Aparat Pengawas pun telah dilaksanakan, untuk melengkapi proses manajemen pengelolaan keuangan. Namun demikian, secara jujur dan terbuka harus diakui bahwa APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2020 belum sepenuhnya mampu mengakomodir seluruh aspirasi masyarakat Sulawesi Utara, karena kita diperhadapkan dengan kondisi keterbatasan anggaran. Karena itulah, Saya (Gubernur) mengajak segenap komponen pembangunan di daerah ini, teristimewa Anggota DPRD yang terhormat, untuk kedepannya terus bekerja bersama, memberi masukan dan bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam menata dan mengelola keuangan daerah di tahun-tahun mendatang, agar semakin bermuara pada kepentingan rakyat.

5 (Lima) Fraksi di DPRD Provinsi Sulawesi Utara menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 untuk dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

14.00 – 15.40 Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Irigasi bersama Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pertanian dan Peternakan, Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Utara dan Tim ahli DPRD, di ruangan Rapat Serbaguna DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN DAN RUANG LINGKUP MATERI MUATAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA TENTANG IRIGASI

Jangkauan yang akan diwujudkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara tentang Irigasi adalah:

1. Menjamin terlaksananya kebijakan, program dan kegiatan irigasi secara sistematis, komprehensif, berkesinambungan dan terpadu.

2. Meningkatkan komitmen Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan Irigasi.

3. Meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan Irigasi di daerah secara sistematis, komprehensif, berkesinambungan, dan terpadu.

4. Menjangkau sistem irigasi bagi lahan-lahan pertanian yang terdiri dari jaringan irigasi utama dan jaringan irigasi tersier, harus berada pada tempat tertentu pada lahan-lahan yang letaknya lebih tinggi dari lahan dari letak lahan pertanaman.

5. Mengatur sistem irigasi dengan baik dan membagi air pengairan sehingga Dapat dimanfaatkan kepada seluruh yang membutuhkan.

6. Membangun saluran irigasi sesuai dengan kebutuhan.

7. Melakukan pemeliharan jaringan irigasi.

8. Melakukan rehabilitasi jaringan irigasi.

9. Melakukan pengembangan jaringan irigasi.

10. Mewujudkan kesinambungan ketersediaan air dan penggunaan air Secara efektif dan efisien.

➤ Arah Pengaturan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara tentang Irigasi

Arah pengaturan yang hendak diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara tentang Irigasi adalah untuk mewujudkan kemanfaatn air di bidang pertanian, sehingga dapat mendukung produktifitas usaha tani guna meningkatkan produksi pertanian dalam rangka menjaga ketahanan pangan agar tetap stabil serta untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.

Arah pengaturan mengenai materi penormaan dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara tentang Irigasi adalah meliputi seluruh materi muatan yang berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara tentang Irigasi di Provinsi Sulawesi Utara yang telah diatur secara mendetail dalam Peraturan Perundang-undangan, sehingga arah pengaturan dari Rancangan Peraturan Daerah ini tidak berbeda jauh dengan pengaturan yang diatur oleh peraturan yang berkaitan dengan Irigasi.

Pengaturan mengenai Irigasi di Provinsi Sulawesi Utara harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Irigasi, sehingga tujuan dari dibentuknya Peraturan Daerah tentang Irigasi dapat terwujud.

➢ Ruang Lingkup Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara tentang Irigasi

Materi muatan yang hendak diatur dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara tentang Irigasi tidak terlepas dari jangkauan dan arah pengaturan yang telah dikemukakan sebelumnya, dimana untuk menentukan luasnya pengaturan norma dalam Rancangan Peraturan Daerah tersebut.

Walaupun disadari bahwa sebagian besar materi yang dimuat dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara tentang Irigasi ini merupakan materi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Irigasi.

Oleh sebab itu, Provinsi Sulawesi Utara yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk membentuk Peraturan Daerah, dimana Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memiliki tanggungjawab untuk duduk bersama dengan pihak terkait membahas serta mengatur Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara tentang Irigasi.

(Dian M)