Mengendap Lama Kasus Tipikor dan Tipidum, Begini Ini Alasan Kejari Bitung

oleh

Loading

BITUNG, Mediamanado.com – Bulan agustus, adalah bulan dimana publik Kota Bitung tersentak. Sejumlah kasus korupsi dan kasus umum yang lama mengendap, kembali muncul. Tak sekadar dibuka lagi, tapi prosesnya berlanjut hingga ke penjara.

Meskipun tergolong lambat penanganan, tak pandang bulu Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung mulai lakukan eksekusi satu persatu perkara tindak pidana korupsi dan perkara tindak pidana umum untuk 15 terpidana.

Kepada sejumlah media, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung Dr. Yadyn S.H., M.H., saat diwawancarai wartawan diruang kerjanya, menjelaskan  bahwa perkara yang telah berkekuatan hukum tetap akan dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Bitung meskipun lama tapi tidak kadaluarsa.

“Dari terdiri 5 (lima) terpidana tindak pidana korupsi, sudah ada empat terpidana yang kami eksekusi, yaitu RT alias Rita, JT alias James, dan AW alias Albei, terkait kasus proyek pemecah ombak di wangurer, ketiganya divonis masing-masing satu tahun penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta, subsider dua bulan. Kemudian MS alias Meylinda terkait dengan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), MS ini dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider dua bulan. Sementara TR alias Tommy kasus tindak pidana umum dijatuhi 1 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,”ungkap Kejari Bitung, Kamis (22/8/2024) kemarin.

Lanjut Kejari menjelaskan, kelima terpidana sangat kooperatif dan sangat menghormati penegakan hukum,”Iya, semuanya kooperatif, dua terpidana korupsi RT dan MS ditahan di lapas ibu dan anak di Kota Tomohon, sementara JT dan AW di Lapas Sumompo Kota Manado, dan TR di lapas Tewaan Kota Bitung,” katanya.

Kajari Yadyn menegaskan, bahwa Kejaksaan Negeri Bitung berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menuntaskan kasus korupsi.

Perlu diketahui kasus diatas tersebut sudah mengendap lama, salah satunya kasus proyek pemecah ombak Wangurer yang sempat mengendap kurang lebih 16 tahun.

Sementara, di kesempatan itu ketika mediamanado.com menanyakan soal keterlambatan penanganan kasus diatas tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung Dr. Yadyn S.H., M.H., menyampaikan,”Terkait hambatan penanganan ini, saya tidak mungkin menanyakan kenapa? kepada satu persatu Kejari yang pernah menjabat di Kota Bitung, yang jelas mungkin ada berita lain yang membahas mengenai itu. Saya belum bisa jawab, lebih tepat nanti bagian pengawasan yang jawab, semua akan ditelusuri,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *