JAKARTA – MediaManado.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno melalui salinan keputusan Nomor:SK-240/MBU/10/2016, melakukan pemberhentian dan pengangkatan anggota direksi perusahaan perseroan (persero) PT Angkasa Pura I.
Dalam salinan SK yang diterima wartawan, Jakarta, Selasa (18/10/2016). Bahwa berdasarkan keputusan Menteri BUMN Nomor: sK-98/MBU/06/2016 tanggal 22 Juni 2015, Sulistyo Wimbo Hardjito telah diangkat sebagai direktur utama PT Angkasa Pura.
Bahwa dalam rangka penataan susunan keanggotaan direksi PT Angkasa Pura I, maka perlu memberhentikan yang bersangkutan sebagai Direktur Utama PT Angkasa Pura dan sekaligus menetapkan penggantinya.
Sesuai dengan ketentuan pasal 94 ayat (1) jo pasal 105 ayat (1) UU 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas dan pasal 15 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, pengangkatan dan pemberhentian direksi ditetapkan oleh RUPS.
Selanjutnya, berdasarkan pasal 15 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, dalam hal ini menteri BUMN bertindak selaku RUPS, maka pengangkatan dan pemberhentian direksi ditetapkan oleh menteri.
Selanjutnya, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri BUMN selaku RUPS PT Angkasa Pura I tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota direksi perusahaan PT Angkasa Pura I.
Dalam SK Nomor:SK-240/MBU/10/2016 memutuskan, yang kesatu adalah memberhentikan dengan hormat Sulistyo Wimbo Hardjito sebagai Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-98/MBU/06/2015 tanggal 22 Juni 2015 dengan ucapkan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut.
Kedua, mengangkat Danang S Baskoro sebagai Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I.
Ketiga, Dalam hal anggota direksi sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua keputusan ini masih menjabat sebagai direksi BUMN lain, maka jabatan yang bersangkutan sebagai direksi BUMN lain tersebut berakhir demi hukum, terhitung sejak ditetapkan menjadi anggota direksi sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua.
Keempat, memberikan kepada direksi perusahaan perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dengan hal substitusi untuk menyatakan yang diputuskan dalam keputusan dalam bentuk otentik di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang.
EDITOR : INYO R.