Menuju SMSI GMIM 2026, KPRS Hasilkan 5 Rekomendasi Krusial : Dari Batas Usia Remaja Hingga Majelis Etik

oleh

Loading

MINAHASA, Mediamanado.com – Dalam Konsultasi Tahunan Komisi Pelayanan Remaja Sinode (KPRS) GMIM Tahun 2026, yang dilaksanakan pada Jumat-Sabtu (18-19/9/2026) di Wilayah Tumompaso, menghasilkan lima rekomendasi penting untuk di bawa ke Sidang Majelis Sinode Istimewa (SMSI) GMIM yang dimana dalam sidang tersebut salah satunya akan membahas revisi Tata Gereja GMIM Tahun 2026.

Sesuai yang disampaikan oleh Ketua KPRS GMIM Pnt. Michaela Paruntu, yang turut didampingi oleh Wakil Ketua Pnt. Stevie Kaligis, Sekretaris Pnt. Melki Pattiwael, dan jajaran KPRS GMIM lainnya, bahwa rekomendasi tersebut lahir dari pembahasan dan pergumulan bersama para pelayan remaja selama dua hari pelaksanaan Konsultasi KPRS GMIM.

Tim perumus rekomendasi ini sendiri dipimpin oleh Pnt. Stevie Kaligis yang dibantu oleh Sekretaris Tim Perumus Pnt. Jhonli Kasenda.

“Rekomendasi ini merupakan aspirasi para pelayan remaja yang lahir dari pengalaman pelayanan di jemaat, wilayah, dan sinode. Kami berharap seluruh rekomendasi dapat diperjuangkan dalam Sidang Majelis Sinode Istimewa dan diakomodasi dalam Tata Gereja GMIM 2026,” ujar Pnt. Michaela Paruntu.

Ketua KPRS GMIM tersebut juga menambahkan, dengan penyempurnaan Tata Gereja perlu menjawab perkembangan dan kebutuhan nyata pelayanan masa kini, khususnya dalam memberikan ruang pembinaan, keterwakilan, perlindungan, dan partisipasi yang lebih kuat bagi pelayanan kategorial.

Lima Rekomendasi Utama

Lima rekomendasi hasil Konsultasi Remaja GMIM Tahun 2026 di Wilayah Tumompaso I adalah sebagai berikut.

1. Penetapan Batas Usia Pelayanan Remaja

Konsultasi merekomendasikan agar anggota Pelayanan Remaja GMIM ditetapkan mulai dari usia 12 tahun sampai dengan 17 tahun 364 hari. Anggota yang telah mencapai usia 18 tahun selanjutnya beralih menjadi anggota Pelayanan Pemuda.

Batas usia tersebut dinilai sesuai dengan tahap perkembangan psikososial, tingkat pendidikan, dan kenyataan pelayanan. Remaja berusia 17 tahun pada umumnya masih berada pada jenjang pendidikan menengah serta masih aktif dan merasa lebih dekat dengan lingkungan pelayanan remaja.

2. Pengembalian Kedudukan Ex Officio BIPRA

Konsultasi merekomendasikan agar ketua-ketua Komisi Pelayanan Kategorial Bapak, Ibu, Pemuda, Remaja, dan Anak karena jabatannya menjadi anggota badan pekerja pada aras jemaat, wilayah, dan sinode.

Kedudukan ex officio tersebut diharapkan dapat memperkuat keterlibatan BIPRA dalam perencanaan, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan program pelayanan GMIM. Penerapannya perlu disertai penyesuaian komposisi badan pekerja serta pengaturan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban secara jelas.

3. Mempertahankan dan Memperkuat BPMW

Konsultasi merekomendasikan agar Badan Pekerja Majelis Wilayah tetap dipertahankan sebagai penghubung pelayanan antara jemaat dan sinode.

BPMW perlu diperkuat melalui pembagian tugas dan kewenangan yang jelas, penyusunan program sesuai kebutuhan wilayah, serta pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Program pelayanan di tingkat wilayah juga harus menjadi pengembangan atau tindak lanjut dari program jemaat, bukan sekadar mengulangi kegiatan yang sama.

Perubahan BPMW menjadi Koordinator Wilayah dinilai perlu didasarkan pada kajian teologis, organisatoris, pastoral, yuridis, dan keuangan yang komprehensif.

4. Pembentukan Majelis Etik GMIM

Konsultasi mengusulkan pembentukan Majelis Etik GMIM yang mandiri, objektif, tidak memihak, dan bebas dari konflik kepentingan.

Majelis Etik diharapkan bertugas mengawal pelaksanaan kode etik pendeta, penatua, diaken, dan guru agama serta mengawasi disiplin pemberlakuan Tata Dasar dan Tata Gereja GMIM.

Pembentukan Majelis Etik dinilai penting untuk memperkuat integritas, keteladanan, akuntabilitas, dan mekanisme penyelesaian dugaan pelanggaran etik dalam kehidupan bergereja.

5. Penguatan Keterwakilan dalam Konsultasi BIPRA

Konsultasi merekomendasikan agar keterwakilan peserta dalam Konsultasi Tahunan BIPRA diperjelas dan diperkuat.

Ketua komisi pelayanan kategorial dan penatua kategorial pada tingkat wilayah perlu memperoleh keterwakilan yang adil. Pengaturan tersebut diharapkan dapat memperluas ruang penyampaian aspirasi serta memastikan kebutuhan pelayanan di jemaat dan wilayah terwakili dalam perumusan kebijakan pada tingkat sinode.

Memperkuat Pelayanan Remaja GMIM

Sementara itu, Ketua Tim Perumus, Pnt. Stevie Kaligis, menjelaskan bahwa kelima rekomendasi tersebut diarahkan untuk memperkuat pelayanan remaja yang berkesinambungan, partisipatif, transparan, dan akuntabel.

“Revisi Tata Gereja GMIM 2026 diharapkan tidak hanya memperbaiki rumusan kelembagaan, tetapi juga menjawab kebutuhan nyata pelayanan. Tata Gereja harus memberikan ruang yang memadai bagi pembinaan remaja, keterwakilan BIPRA, penguatan pelayanan wilayah, pengawasan etik, dan penyampaian aspirasi dari jemaat sampai sinode,” ungkap Kaligis.

Ia menambahkan bahwa setiap rekomendasi perlu dilengkapi dengan argumentasi dan rumusan pasal yang jelas agar dapat dibahas secara substantif dalam Sidang Majelis Sinode Istimewa.

Demikian halnya dengan Sekretaris KPRS GMIM, Pnt. Melki Pattiwael, berharap para pelayan remaja di seluruh jemaat dan wilayah dapat memahami serta ikut mengawal rekomendasi tersebut melalui komunikasi dan pembahasan yang membangun.

KPRS GMIM berharap Sidang Majelis Sinode Istimewa dapat menerima dan mempertimbangkan rekomendasi hasil Konsultasi Remaja GMIM Tahun 2026 di Wilayah Tumompaso I. Rekomendasi ini diharapkan menjadi bagian dari upaya bersama untuk menghadirkan Tata Gereja yang relevan, responsif, tertib, dan mampu menunjang pertumbuhan iman serta pelayanan generasi muda GMIM.

Melalui semangat kebersamaan, seluruh rekomendasi tersebut diperjuangkan untuk memperkuat pelayanan Remaja GMIM di tingkat jemaat, wilayah, dan sinode demi kemuliaan nama Tuhan.

(YB)