MANADO, MediaManado.com – Puluhan warga kelurahan Paal IV Kecamatan Tikala Manado mendatangi DPRD Sulut, Senin (26/1). Kedatangan mereka bermaksud untuk mengadukan nasib tanah yang kini mereka diami.
Kedatangan warga Kelurahan Paal IV diterima anggota DPRD Sulut, dapil Manado, Amir Liputo. Di hadapan anggota DPRD Liputo, puluhan warga menyampaikan masalah yang mereka hadapi.
Koordinator puluhan warga Kelurahan Paal IV, Rosmini Manoppo mengatakan, tanah
yang mereka diami telah mendapat surat ukur sejak tahun 2001. Sebelumnya, pada tahun 1988 pihak Pengadilan Negeri Manado telah mengeluarkan putusan bahwa tanah tersebut milik Dina Kawatu, yang akhirnya dibeli dan kini dikuasai pihak Rosmini. Demikian juga terjadi pada tanah warga lain yang dibeli dari pemilik awal.
Akan tetapi pada 2010 atas nama Frans Wuisan, tanah seluas kurang lebih 2,5 hektar menjadi miliknya dan warga yang mendiami tanah tersebut, justru dilapor ke pihak kepolisian.
Sementara sejak tahun 1985 warga telah memiliki sertifikat.
Peristiwa intimidasi terhadap warga yang mendiami tanah tersebut, berlanjut dengan dilaporkan beberapa warga ke pihak kepolisian pada 2014.
“Desember 2014, dilaporkanlah sejumlah warga ke polisi. Tapi kami membawa bukti-bukti, putusan 1989, pajak dan bukti kepemilikan,” ungkap Rosmini sambil menambahkan kini pihaknya merasa terintimidasi atas pengerakan premanisme di wilayah mereka.
Anggota DPRD Sulut dapil Manado, Amir Liputo mengatakan, pihaknya akan melaporkan aspirasi warga Kelurahan Paal IV ke Komisi I DPRD Sulut.
“Bahkan akan diagendakan oleh komisi I seperti keinginan warga Paal IV, untuk melakukan hearing dengan pihak BPN, Pemerintah setempat, pemilik tanah dan warga,” tandas Liputo. (Ferry)