
MINUT, Mediamanado – Penetapan status lahan pertanian pangan berkelanjutan terus digodok. Buktinya, Selasa (19/11) kemarin, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) melalui Dinas Pertanian bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) membahas serius Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk segera menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan cadangan areal tersebut yang luasnya mencapai 3.856 hektar.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Minut Denny Sompie, kepada awak media di ruang rapat kantor DPRD Minut.
Menurut Densom sapaan Ketua PKPI Minut ini, lahan tersebut terbagi antara lahan pertanian pangan berkelanjutan seluas 2373,72 Hektar dan areal cadangannya seluas 1482,31 hektar. Jadi total luas lahan 3.856 hektar. “Ranperda lahan pertanian pangan berkelanjutan ini finalnya akan ditetapkan lewat paripurna untuk diperdakan,” jelas Sompie, kemarin.
Dia menambahkan, dengan penetapan status lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam Perda, secara otomatis luas ribuan hektar lahan tersebut tidak bisa dialih fungsi oleh pengembang untuk kepentingan usaha, kalau ditemukan diberikan sanksi berupa hukuman penjara dan denda puluhan juta rupiah.
“Intinya kami menjaga dan melindungi lahan tersebut dari alih fungsi, sehingga apa yang sudah ditetapkan tidak bisa dialihkan untuk kepentingan bisnis atau usaha seperti developer dan lainnya, kecuali demi kepentingan umum,” terang Sompie, yang ikut diiyakan wakil Ketua Pansus Chris Yodi Longdong dan Marcel personil Bapemperda DPRD Minut.
Ditambahkan Longdong yang adalah anggota DPRD Minut termuda dari PDIP, bahwa asas pemanfaatan setiap pemilik lahan pertanian pangan berkelanjutan, wajib mengolah lahan tersebut untuk kepentingan pertanian pangan. “Tentunya juga pemerintah daerah ketika petani memanfaatkan lahan pertanian pangan berkelanjutan, harus dijamin konservasi tanah dan airnya. Yaitu perlindungan sumber daya lahan dan air,” tambah CYL. (swp)





