MANADO, Mediamanado.com – Anggota DPRD Provinsi Sulut, Melky Jakhin Pangemanan, S.IP, MAP, M.Si berkomitmen selalu siap menyampaikan laporan kerjanya sebagai bentuk pertanggung jawabannya meskipun ditengah Pandemi Covid-19.
Berikut laporkan kerja harian yang telah dilaksanakan, Senin 24 Mei 2021 yang disajikan secara lengkap, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19.
11.20 – 12.55 Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penetapan 2 (Dua) Buah Ranperda Usul Prakarsa DPRD menjadi Prakarsa DPRD yakni Ranperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Ranperda tentang Pengendalian Sampah Plastik, di ruangan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Adapun penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi Sulawesi Utara atas 2 (dua) Ranperda Usul Prakarsa DPRD tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Ranperda tentang Pengendalian Sampah Plastik :
Penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban negara. Hal ini juga ditegaskan dalam undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sehingga masyarakat mempunyai tanggung jawab untuk menghormati hak penyandang disabilitas.
Penyandang disabilitas selama ini masih mengalami banyak diskriminasi yang berakibat belum terpenuhinya pelaksanaan hak penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas digolongkan sebagai salah satu kelompok rentan.
Kelompok rentan adalah semua orang yang menghadapi hambatan atau keterbatasan dalam menikmati standar kehidupan yang layak. Kelompok rentan sering menerima perlakuan diskriminasi, hak-haknya sering tidak terpenuhi dan menghadapi keterbatasan akses atas kesehatan, pendidikan, pelatihan dan pekerjaan yang layak.
Sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia (termasuk Sulawesi Utara) hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/atau miskin disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas.
Untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri dan tanpa diskriminasi diperlukan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya. Dari segi hukum atau regulasi sendiri, pemerintah Indonesia sudah membuat terobosan dengan mengeluarkan undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
Pemenuhan hak penyandang disabilitas bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah pusat tetapi menjadi tanggung jawab Pemerintah daerah. Kondisi penyandang disabilitas di Provinsi Sulawesi Utara saat ini sangat membutuhkan upaya pemerintah daerah untuk melaksanakan pelindungan dan pemberdayaan, agar mereka dapat terdorong untuk menjadi individu yang mandiri.
Berdasarkan ketentuan dalam pasal 91 undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, pemerintah daerah merupakan salah satu pihak yang berkewajiban untuk menjamin akses bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan pelindungan dan pemberdayaan.
Selanjutnya terkait Ranperda Pengendalian Sampah Plastik di Provinsi Sulawesi Utara. Penggunaan plastik di dunia terus meningkat, termasuk di indonesia. Hal ini menyebabkan peningkatan volume sampah plastik dari tahun ke tahun.
Penggunaan plastik dalam kehidupan sehari-hari menyebabkan timbunan sampah yang menyebabkan permasalahan baru karena plastik sulit terurai. Perlu ratusan tahun agar plastik dapat terurai oleh alam.
Pengelolaan sampah merupakan urusan wajib dari pemerintah daerah sebagaimana tertuang dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Pengelolaan sampah adalah kegiatan sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, kewenangan untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah ada pada pemerintah kabupaten/kota. Dilain pihak, pemerintah provinsi memiliki wewenang untuk menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah.
5 (Lima) Fraksi di DPRD Provinsi Sulawesi Utara menyetujui Ranperda Usul Prakarsa DPRD tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Ranperda tentang Pengendalian Sampah Plastik menjadi Ranperda Prakarsa DPRD dan dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya sesuai dengan Permendagri 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 tahun 2018 dan Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Utara Nomor 2 tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Berdasarkan Pasal 9 Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Utara Nomor 2 tahun 2019, Pembahasan rancangan Perda dilakukan melalui Pembicaraan Tingkat
I dan Pembicaraan Tingkat II.
Pembicaraan Tingkat I, dalamĀ hal rancangan Perda berasal dari DPRD :
– Penjelasan Pimpinan Komisi, Pimpinan Gabungan Komisi, Pimpinan Bapemperda, atau Pimpinan Panitia Khusus dalam Rapat Paripurna mengenai rancangan Perda
– Pendapat Gubernur terhadap rancangan Perda
– Tanggapan dan/atau jawaban Fraksi terhadap pendapat Gubernur
– Pembahasan dalam Rapat Komisi, Gabungan Komisi, atau Panitia Khusus yang dilakukan bersama dengan Gubernur atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili
– Penyampaian pendapat akhir Fraksi dilakukan pada akhir pembahasan antara DPRD dan Gubernur atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili
BAPEMPERDA DPRD Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen untuk bekerja dengan transparan, disiplin prosedur, melibatkan publik dan kerja cepat serta terukur untuk menghasilkan produk hukum daerah yamg berkualitas dan menjawab kebutuhan publik Sulawesi Utara.
Peraturan daerah harus mengacu pada asas-asas hukum pembentukan peraturan Perundang-undangan, salah satunya asas keterbukaan.
Keterbukaan mulai dari persiapan, perencanaan, penyusunan dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang luas untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan peraturan daerah.
Diharapkan semua pihak dapat memberikan masukan dan saran secara substantif maupun secara teknis terhadap Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa DPRD tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Ranperda tentang Pengendalian Sampah Plastik, agar nantinya dapat bermanfaat dan efektif untuk penerapannya.
(Dian M)






