Mokoagouw Ajak Masyarakat Lakukan Rekam e-KTP

oleh

Loading

IMG_20181122_080244

MANADO– Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Sulawesi Utara (Sulut) (Disdukcapil-KB) dr Bahagia R Mokoagouw Mkes MSi mengajak warga Sulut yang belum melakukan rekam e-KTP agar segera melakukan perekaman hingga batas waktu yang ditentukan akhir Desember 2018.

“Bagi yang belum terutama sudah berumur 23 tahun, karena itu sudah lebih 5 tahun dari umur 17 tahun berinisiatif lah untuk merekam. Karena kita harus meninjau Pileg dan Pilpres 2019. Jadi kalau tidak merekam sampai akhir Desember 2018 jangan sampai diblokir artinya akses ke mana-mana sulit,” ungkap Mokoagouw di sela sela Rapat Koordinasi (Rakor) Kependudukan Pencatatan Sipil di Hotel Gran Puri Manado, Rabu (21/11/2018).

Di hadapan Direktorat Fasilitasi Pemenfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Dr. Ir. David Yama, M.Sc dan seluruh Kepala Dinas atau perwakilan Kab/Kota, Mokoagouw menyebutkan perekaman e-KTP untuk Sulut sudah mencapai 90 persen.

Perekaman e-KTP ini dinilai sangat bermanfaat baik bagi warga dalam mengurus dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, akan tetapi juga dalam menghadapi Pemilu (Pilpres, Pilkada dan Pileg) mendatang.

“Jadi diimbau kepada seluruh masyarakat yang belum merekam agar segera datang ke Dukcapil sesuai domisili untuk merekam e-KTP agar memudahkan akses baik Perbankan, jual beli, BPJS dan dokumen penting lainnya yang mengharuskan masyarakat harus memiliki e-KTP,” pungkasnya.

Kadis Dukcapil dan KB ini juga menambahkan, pada dasarnya setiap WNI yang sudah genap umur agar memiliki KTP.

“Sebagai mana diamanatkan UU no. 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, kita pahami bahwa penduduk harus menjadi titik sentral dalam pembagunan berkelanjutan di Indonesia. Karena itu segenap komponen pembangunan bangsa, terutama pemerintah sebagai unsur utama penggerak pembangunan, dituntut untuk senantiasa dapat memberikan kontribusi terhadap perubahan kuantitas penduduk yang ditandai dengan perubahan jumlah, struktur, komposisi persebaran penduduk yang seimbang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup” ujar Mokoagouw saat mewakili Sekprov Edwin Silangen SE MS saat membuka Rakor. 
Pemerintah Daerah, kata dia, memiliki peran yang sama dengan pemerintah Pusat dalam pengendalian penduduk dan hanya dibedakan dengan lingkup wilayah.
“Dapat dikatakan bahwa hal-hal yang kemudian wajib untuk senantiasa kita ingat adalah bagaimana kita menjaga kesatuan Visi, Misi dan Gerak, bagaimana menjaga kebersamaan tekad dan komitmen, serta bagaimana menjaga sinergitas kerja dan singkronisasi program dan kegiatan yang dilaksanakan agar selaras” terang Mokoagow.
Dalam penjelasannya juga Bahagia, menuturkan maksud dan tujuan dari pertemuan ini untuk mengidentifikasi isu-isu strategis program kependudukan yang dihadapi. 
“Memecahkan permasalahan dan isu strategis di bidang administrasi kependudukan, sekaligus menguatkan hubungan koordinasi, singkronisasi, fasilitasi dan harmonisasi antara pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal implementasi program tertib administrasi guna mengoptimalkan program dan mewujudkan pengendalian penduduk secara terpadu dan sinergi” tutur Mokoagow.
Dalam kegiatan ini dihadiri segenap Dinas Catatan Sipil Daerah yang ada di 15 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sulawesi Utara. (Ferry/*)