Mokosolang Warning Hukum Tua Soal Tata Kelola Dandes

oleh

Loading

FB_IMG_1602625873565

 

MITRA, MediaManado.com – Tinggal dua bulan, Tahun Anggaran 2020 segera berakhir. Untuk itu, semua Hukum Tua di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) diharapkan segera memperhatikan tata kelola Dana Desa (Dandes), baik realisasi anggaran maupun administrasi pelaporan penggunaan dana tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemerintahan dan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mitra, Arnold Mokosolang di Ratahan, Selasa (13/10/2020).

“Saat ini Dinas PMD telah selesai melakukan evaluasi APBDes Perubahan dan kami telah turun di tiap kecamatan-kecamatan dan telah selesai melakukan evaluasi perubahan tahun 2020,” kata Mokosolang.

Hal itu dilakukan, tambah Mokosolang, mengingat tahun anggaran 2020 segera akan berakhir, maka semua laporan administrasi segera dilengkapi.

Untuk itu, ia berharap semua desa telah melaksanakan APBDes Perubahan 2020 dan segera melakukan evaluasi pelaksanaan APBDes Perubahan 2020. Bilamana sudah melakukan evaluasi, maka setiap desa melakukan input data ke SISKUDES, terkait laporan tata kelola dana desa selambat-lambatnya pekan ini.

“Semua pekerjaan dana desa itu harus sudah bisa selesai sebelum tanggal 20 Desember, karena kita harus efektif waktu. Karena mulai tahun ini tidak ada Siltap lagi, semua dana sudah harus direalisasikan,” ujar Mokosolang.

Selain itu, ia mengingatkan perangkat desa sebagaimana yang sudah disampaikan dalam apel kerja di beberapa kecamatan, agar bekerja secara benar termasuk laporan keuangannya.

“Kami berharap dalam penilaian kerja Hukum Tua benar-benar memberikan laporan tepat waktu, karena ada SOP dan Perbup No 4 tahun 2020 tentang tata cara pemberian Siltap dan tunjangan. Di sana jelas diatur. Jika terlambat menyampaikan laporan dipotong 20%,” ungkap Mokosolang.

Untuk itu, ia berharap seluruh aparat desa bisa berkerja sesuai Tupoksi, berkerja dengan giat dan selalu mengikuti protokol kesehatan.

“Untuk penilaian kinerja di lapangan, jika ada aparat yang malas tidak apel, tidak kerja bakti dan tidak melakukan tugas, itu ada persentase pemotongan, maka Dinas PMD sebagai instansi teknis, instansi pembina akan berlakukan itu agar aparat dapat disiplin guna meningkatkan kinerja,” tandas Mokosolang.

Demikian juga bagi semua Hukum Tua, dalam menyusun APBDes Perubahan haruslah sesuai dengan hasil Musyawarah Desa. Kalau pekerjaan itu tidak ada dalam program, maka jangan dibuat, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Bagi seluruh Hukum Tua, diimbau agar tidak boleh bermain-main dengan aturan, jika itu dilakukan maka akibatnya harus ditanggung sendiri oleh Hukum Tua itu sendiri. Kami selaku instansi PMD, instansi Pembina akan selalu mengawal, selalu melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa terhadap penyelenggaraan pemerintah dan terhadap kinerja dari aparatur penyelenggara pemerintah,” tutup Arnold Mokosolang. (Alfian Soriton)