Mulai 10 Juni, Pemkab Minahasa Makin Perketat Orang Masuk Keluar di Wilayahnya

oleh

Loading

IMG-20200608-WA0120

 

MINAHASA, MediaManado.com – Terhitung tanggal 10 Juni 2020, Pemerintah Kabupaten Minahasa semakin memperketat perlintasan orang dan moda transportasi masuk keluar di wilayahnya. Hal ini dilakukan guna mempercepat pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19.

Untuk itu, warga yang akan mengunjungi Minahasa wajib pula menunjukkan dokumen perjalanan saat melintas di Pos Penjagaan.

“Mulai tanggal 10 Juni 2020 kendaraan yang melintas di Kabupaten Minahasa baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum hanya boleh mengangkut 50% dari kapasitas kendaraan. Warga yang masuk ke Kabupaten Minahasa harus memakai masker dan mempunyai suhu tubuh dibawah 38°C, dan setiap penduduk yang masuk harus membawa kartu kewaspadaan dari Puskesmas setempat dengan masa berlaku 7 hari,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Dr Denny Mangala MSi saat memimpin rapat di ruang sidang Kantor Bupati Minahasa,  Senin (08/06/2020).

Dia menambahkan, Pemkab Minahasa akan menambah thermoscan di setiap pos penjagaan di 9 titik.

“Diimbau agar masyarakat tetap memakai masker, tidak lupa mencuci tangan, tetap menjaga kesehatan dan terus menjaga jarak, serta tidak henti-hentinya berdoa,” tutup Mangala.

Rakor ini dihadiri perwakilan Dandim 1302, perwakilan Kapolres Minahasa, perwakilan Kapolres Tomohon, Dinas Kesehatan, BNPB, Kasat Pol PP, Dinas Perhubungan dan para  Camat. (Terry)