Kepala UPT Samsat Manado, Chres Mingkid mengatakan, keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dengan ketentuan kendaraan bermotor pribadi milik orang pribadi atau badan yang telah lewat, jatuh tempo dan belum membayar PKB diberikan keringanan dan pengurangan, dihitung menurut umur atau lamanya tidak membayar, yaitu :
- Untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun berjalan dibayar seluruhnya.
- Untuk tahun ke 2 (dua) diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 50% dari pokok pajak.
- Untuk tahun ke 3 (tiga) diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 60 persen dari pokok pajak.
- Untuk tahun ke 4 (empat) diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 70 persen dari pokok pajak.
- Untuk tahun ke 5 (lima) diberikan
keringanan dan pengurangan sebesar 80 persen dari pokok pajak. - Untuk tahun ke enam dan seterusnya diberikan pembebasan pokok pajak 100 persen.
“Denda keterlambatan atas kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor diberikan pembebasan 100 persen,” ujar Mingkid.
Kendaraan bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya diberikam pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100 persen.
Keringanan Progresif diberikan untuk kendaraan bermotor yang terkena lapor jual oleh pemilik pertama dibebaskan dari penambahan pembebanan setara Bea Balik Nama Kendaraan bermotor kedua.
Kendaraan Bermotor pribadi atau bukan kendaraan umum atau milik pemerintah yang belum lewat Jatuh tempo dan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor diberikan Diskon berupa pemotongan pokok pajak sebagai berikut:
- Untuk kendaraan bermotor roda 2,3 dan 4 atau lebih yang melakukan pembayaran 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 4 persen dari Pokok Pajak.
- Untuk kendaraan bermotor roda 2,3 dan 4 atau lebih yang melakukan pembayaran di atas 30 sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 7,5 persen dari Pokok Pajak.
- Untuk kendaraan bermotor roda 2,3 dan 4 atau lebih yang melakukan pembayaran lebth dari 60 hari sampai dengan 90 hari sebelum tanggal jatuh tempo, diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 10 persen dari Pokok Pajak.