Manado, MediaManado – Ketua Divisi Program dan Data Lanny A. Ointu mengatakan Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran ( DPHP) yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) tingkat Kelurahan dan Desa, tidak diminati partai politik (Parpol).
”Ini sementara pleno DPHP dari tanggal 30 sampai 01 September dan pleno tingkat PPK akan berlangsung dari tanggal 02 September, tapi dalam pemantauan kami (KPU, red) rupannya tidak diminati teman-teman Parpol,” kata Ointu, saat kegiatan Penyuluhan Produk hukum yang digelar Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Sulawesi Utara (Sulut) Selasa, (01/09) di Swissbel Hotel Manado.
Ointu menambahkan, DPHP sangat penting diikuti pengurus parpol mengingat data pemilih ini merupakan pegangan papol saat pemungutan suara nanti.
“Muara dari pemungutan suara nanti ada didaftar pemilih karena disana ada jumlah pemilih.Kalau tidak ada data maka tidak akan ditindak lanjuti,” ujarnya.
Lebih lanjut lagi dikatakan Ointu, parpol hanya bisa mendapatkan Daftar Pemilih ini hanya saat menghadiri Rapat Pleno di setiap tingkatan yang di gelar KPU.
”Sebenarnya Parpol wajib mendapat salinan DPHP, namun itu hanya diberikan kepada partai politik saat menghadiri Rapat Pleno.Jadi kami berharap setiap parpol dapat mengikut sertakan perutusan atau perwakilan yang memiliki mandat.Sayang kalau moment ini dilewati oleh parpol,” tandasnya.
Oktaviana Mundung






