Oma Meiske Pandean Pasang Pengumuman Pemilik Lahan Bersertifikat di Perumahan NRK

oleh

Loading

IMG-20210327-WA0087

 

MANADO, MediaManado.com – Oma Meiske Pandean (72) memasang papan pengumuman pemilik sah lahan bersertifikat di Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, tepanya di Perumahan New Royal Kawanua, Sabtu (27/03/2021).

Ia melakukan hal itu karena tanah tersebut benar-benar miliknya bersertifikat.

Sementara PT Wenang Permai Sentosa (WPS) dikatakan bukan pemilik lahan tersebut, malahan diduga menyerobot bidang tanah milik Oma Meiske.

Oma Meiske diketahui selaku pemilik sertifikat tanah dengan Nomor SHM 595 dengan Luas 1,2 Hektar, di Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, tepanya di Perumahan New Royal Kawanua.

IMG-20210327-WA0089

Menurut Oma Meiske pihak perusahaan tidak ada etikat baik mengembalikan tanah tersebut. Bahkan, kasus penyerobotan sudah berulang kali dilaporkan ke Polda Sulut, akan tetapi tidak ada kejelasan sudah sampai dimana kasus tersebut.

Ia pun belum menerima informasi soal tindaklanjuti laporannya.

“Saya heran, kami keluarga tidak menerima pemberitahuan, dengar-dengar kasus ini sudah dihentikan. Kenapa saya yang membuat laporan, saya miliki sertifikat kemudian pihak perusahaan yang mendirikan bangunan. Saya berharap Pak Presiden menindak lanjuti kasus ini. Karena saya berharap hak milik saya dikembalikan, itu saja,” ungkapnya.

Ia menuturkan bahwa ia memiliki tanah seluas 6 hektar di kawasan Mapanget yang sekarang di sekitar Grand Kawanua dan dari total luasan tersebut, sebesar 4,8 hektar berstatus register, namun yang 1,2 sudah bersertifikat.

Tanah seluas 4,8 hektar tersebut dijual ke pihak PT Wenang Permai Sentosa, sehingga dikeluarkan Akte Jual Beli (AJB) untuk luasan tanah tersebut. Akan tetapi tanah yang 1,2 hektar tidak dijual ke pihak perusahaan. (*/fr)