MINUT, Mediamanado – Bupati Minahasa Utara Joune Ganda melakukan Memorandum of Understanding (MOU) bersama Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara, Selasa 10 Juni 2025.
Penandatanganan kerjasama ini bertujuan untuk optimalisasi pelayanan publik di bidang hukum bagi masyarakat dan penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara
Adapun, MoU juga untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang hukum dan memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses hukum bagi masyarakat serta meningkatkan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, PN Airmadidi dan Kejari Minahasa Utara dalam menangani masalah hukum, juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan zona integritas di pengadilanAcara dibuka dengan Laporan dari kepala BKAD Minut Carla Sigarlaki, dan dilanjutkan dengan Penandatanganan MOU antara Pemkab Minut, Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara
Bupati Joune Ganda dalam sambutannya mengatakan, Dukungan serta kolaborasi yang telah terjalin selama ini sangat berharga bagi pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam mengamankan dan melakukan pendampingan hukum terkait aset-aset pemerintah. “Kerja sama ini menunjukkan komitmen kita dalam dua hal penting seperti mengamankan aset-aset negara dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Melalui kolaborasi antara pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dan Kejaksaan serta Pengadilan, kita berupaya meningkatkan penegakan hukum demi kesejahteraan masyarakat,” ucap Bupati Joune Ganda.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Bapak I Gede Widhartama ,S.H., M.H. dalam sambutannya mengatakan, “Sebagaimana kita ketahui bersama, Kabupaten Minahasa Utara saat ini telah bertransformasi menjadi kota satelit yang penting dan penunjang bagi Manado. Hal ini tentunya berdampak pada peningkatan ekonomi dan melonjaknya harga tanah. Namun, kita harus menyadari bahwa jika kita tidak peduli terhadap aset yang dimiliki oleh masing-masing dinas, akan ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk mengajukan gugatan,” kata I Gede Widhartama.
Ditempat yang sama Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Syahreza Papelma, S.H., M.H.dalam sambutannya mengatakan, MOU ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan sinergi antara kedua pihak, dengan tujuan menyediakan pelayanan hukum yang lebih efisien dan humanis kepada masyarakat. Ruang lingkup kerjasama ini mencakup beberapa hal yang perlu diketahui publik, terutama masyarakat Kabupaten Minasawitara, agar segala informasi dapat diakses dengan baik. “Salah satu inisiatif yang kami laksanakan adalah pengadilan di luar gedung Pengadilan Negeri Airmadidi Melalui kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, kami berkomitmen untuk menyelenggarakan sidang di berbagai kecamatan. Ini akan meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan hukum secara efektif dan efisien,” ujar Papelma.
Dengan penandatanganan MOU antara pemerintah kabupaten Minahasa utara, PN Airmadidi dan Kejari Minahasa Utara diharapkan dapat bekerja sama secara efektif untuk memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.Hadir dalam penandatanganan para pejabat Eselon II, Kepala Bagian, Camat, Direktur PDAM dan PUD Klabat.(Advetorial)