SULUT, Mediamanado.com – Kunjungan kerja (Kunker) anggota Panitia Kerja (Panja) kode etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu ke Sekretariat DPRD Provinsi Sulut, diterima oleh Kabag Umum Sekretariat DPRD Sulut Yahya Rondonuwu didampingi oleh Fabiola Sumampouw, SH.MSI, pada Kamis (31/10/2024).
Kedatangan dari Panja Kode Etik DPRD Kotamobagu ini untuk berkonsultasi mengenai Ranperda Kode Etik DPRD Kotamobagu.
Kabag Yahya Rondonuwu bersama Kasub Fabiola , dalam kesempatan ini secara bergantian menjelaskan terkait dengan Badan Kehormatan DPRD Sulut yang terdiri atas 5 Personil.
Kode etik DPRD mengatur norma-norma yang wajib dipatuhi oleh setiap Pimpinan dan anggota DPRD selama menjalankan tugasnya.
Sebagaimana diketahui BK DPRD Sulut sempat menangani Kasus yang Viral yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Sulut , JK alias James.
(*/DM)