BITUNG, Mediamanado.com – Rencana DPRD Kota Bitung membentuk Panitia Khusus (Pansus) baru untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Penyertaan Modal kepada Perumda Air Minum Duasudara Bitung menjadi sorotan publik.
Pasalnya, Pansus sebelumnya telah mengakhiri masa kerjanya tanpa menghasilkan keputusan final. Kondisi tersebut dinilai berpotensi kembali membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karena pembentukan Pansus baru tentu membutuhkan dukungan anggaran operasional.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Sulawesi Utara, Berty Alan Lumempouw, S.H., menilai situasi tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh, baik dari sisi pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD maupun dukungan pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD).
“Publik berhak mempertanyakan mengapa Pansus sebelumnya berakhir tanpa menghasilkan keputusan sehingga kini harus kembali dibentuk Pansus baru yang tentu memiliki konsekuensi penggunaan anggaran. Di tengah kondisi keuangan daerah yang menuntut efisiensi, setiap rupiah APBD harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” kata Lumempouw, Kamis (16/7/2026).
Menurut informasi yang berkembang, salah satu hambatan dalam pembahasan Pansus sebelumnya adalah belum diserahkannya dokumen yang dibutuhkan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kota Bitung.
Apabila informasi tersebut benar, Lumempouw mempertanyakan sejauh mana seluruh kewenangan Pansus telah digunakan untuk memperoleh dokumen yang dibutuhkan.
“Yang menjadi pertanyaan publik adalah, mengapa persoalan yang disebut hanya berkaitan dengan belum tersedianya dokumen dari satu OPD justru berujung pada berakhirnya masa kerja Pansus tanpa keputusan? Apakah seluruh kewenangan Pansus telah digunakan secara maksimal? Apakah Ketua Pansus telah memanggil, meminta, atau mendesak OPD untuk menyerahkan dokumen tersebut? Jika belum, maka hal ini patut menjadi bahan evaluasi serius,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi dan pengawasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, hambatan administratif dari sebuah OPD semestinya tidak serta-merta menghentikan proses pembahasan apabila seluruh mekanisme kelembagaan telah ditempuh secara optimal.
Selain mengevaluasi kinerja Pansus, Lumempouw juga menilai Ketua DPRD Kota Bitung seharusnya mengambil langkah strategis ketika mengetahui adanya kendala yang menghambat pembahasan Ranperda.
“Ketua DPRD seharusnya tidak hanya menunggu berakhirnya masa kerja Pansus. Apabila benar terdapat OPD yang belum memenuhi permintaan dokumen, Ketua DPRD dapat mempertimbangkan menyampaikan rekomendasi kepada Wali Kota agar dilakukan pembinaan atau teguran administratif kepada OPD yang bersangkutan apabila terdapat dasar fakta yang menunjukkan bahwa keterlambatan tersebut telah menghambat pelaksanaan tugas Pansus,” katanya.
Lebih lanjut, ia berpandangan bahwa kinerja Ketua maupun anggota Pansus lama juga perlu dievaluasi melalui mekanisme internal DPRD.
“Apabila terdapat dugaan bahwa Ketua maupun anggota Pansus tidak menjalankan kewenangannya secara optimal, maka sudah sepatutnya Badan Kehormatan DPRD atau alat kelengkapan dewan yang berwenang melakukan evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku. Tujuannya bukan untuk mencari siapa yang salah, melainkan memastikan akuntabilitas pelaksanaan tugas DPRD kepada masyarakat,” jelasnya.
Di sisi lain, Lumempouw meminta Pemerintah Kota Bitung turut melakukan evaluasi terhadap jajaran perangkat daerah apabila benar terdapat keterlambatan yang menghambat proses pembahasan Ranperda.
Menurutnya, Wali Kota dan Sekretaris Daerah perlu memastikan seluruh OPD memberikan dukungan penuh terhadap proses legislasi daerah. Apabila ditemukan adanya kelalaian atau ketidakpatuhan dalam memenuhi permintaan data yang sah dari DPRD, pembinaan maupun teguran administratif terhadap pejabat terkait dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lumempouw menekankan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dipandang hanya sebagai masalah administratif, melainkan bagian dari penerapan prinsip good governance yang menuntut penyelenggaraan pemerintahan secara profesional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“APBD bukan milik DPRD maupun Pemerintah Daerah, melainkan uang rakyat. Karena itu, setiap pembentukan Pansus harus menghasilkan kinerja yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai pembentukan Pansus baru menjadi konsekuensi dari lemahnya koordinasi, kurangnya ketegasan, atau tidak optimalnya penggunaan kewenangan yang pada akhirnya menambah beban anggaran daerah,” tegasnya.
Sebagai bentuk perbaikan tata kelola pemerintahan, ia mendorong DPRD dan Pemerintah Kota Bitung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyebab berakhirnya masa kerja Pansus sebelumnya.
“Saya mendorong Ketua DPRD melakukan evaluasi terhadap kinerja Pansus lama, Badan Kehormatan DPRD menjalankan fungsi pengawasannya apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap kewajiban anggota DPRD, serta Wali Kota dan Sekretaris Daerah mengevaluasi peran OPD yang diduga menghambat pembahasan. Langkah ini bukan untuk mencari kambing hitam, tetapi untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik tetap terjaga,” ujarnya.
Meski demikian, Lumempouw menegaskan bahwa pembentukan Pansus baru merupakan kewenangan DPRD yang sah menurut hukum. Namun, penyebab berakhirnya Pansus sebelumnya perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap penggunaan APBD.
“Masyarakat tidak hanya berhak mengetahui hasil akhirnya, tetapi juga berhak mengetahui mengapa sebuah Pansus yang dibiayai APBD berakhir tanpa keputusan. Transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi utama pemerintahan yang baik,” pungkasnya.





